Journal Reportase
Breaking News

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Ditangkap Saat Ujian Sekolah

PALMERAH- JOURNALREPORTASE – Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar yang terjadi di kawasan Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial AS dan MF yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berhasil diamankan polisi saat sedang mengikuti ujian sekolah pada Rabu (10/6/2026).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, AKP Parman BM Nainggolan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah video aksi penganiayaan viral di media sosial.

“Dari hasil pendalaman rekaman CCTV dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Parman BM Nainggolan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi (9/6/2026) ketika korban berinisial F sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Tiba-tiba, sekelompok pelajar yang melintas menggunakan sepeda motor menghampiri korban.

Salah satu pelaku kemudian memukul korban menggunakan ikat pinggang. Tak lama berselang, pelaku lainnya mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang mengenai bahu kanan korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bahu kanan dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Korban diketahui menjalani perawatan dengan tujuh jahitan pada bagian yang terluka.

AKP Parman BM Nainggolan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Penyidik saat ini masih mendalami motif di balik aksi penyerangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Dari hasil penyelidikan sementara, korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyerangan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” katanya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat keduanya masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar guna mencegah terjadinya aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Related posts

Tekan Kasus Curanmor, Polsek Tamansari Bagikan Puluhan Gembok Gratis Untuk Warga

redaksi JournalReportase

Pengedar Narkoba Di Pemukiman Warga Kalianyar di Ringkus Buser Polsek Tambora

redaksi JournalReportase

Artis Ammar Zoni Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya

redaksi JournalReportase

Leave a Comment