Journal Reportase
Breaking News

Dirjen Imigrasi Hendarsam Perkuat Pengawasan WNA, Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui implementasi kebijakan selective policy atau kebijakan selektif.

Kebijakan tersebut menjadi landasan bagi jajaran Imigrasi untuk memastikan hanya warga negara asing (WNA) yang memberikan manfaat dan mematuhi peraturan yang dapat beraktivitas di Indonesia.

Menurut Hendarsam, pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun pemanfaatan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” ujar Hendarsam, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Imigrasi mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang melibatkan empat warga negara Tiongkok di Semarang, Jawa Tengah.

Pada Kamis (4/6/2026), Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran serta keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one (AIO), satu unit printer, satu unit hard disk, satu unit proyektor, satu perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang masih dalam proses analisis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.

Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.

Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi nyata dari kebijakan selective policy yang diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurutnya, Indonesia harus tetap terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi hukum, namun bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengancam kepentingan nasional.

“Indonesia tidak boleh menjadi tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional. Karena itu, fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian harus terus diperkuat hingga ke tingkat daerah,” tegasnya.

Pada awal Juni 2026, jajaran Imigrasi di berbagai daerah juga meningkatkan intensitas pengawasan dan penertiban terhadap WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visanya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan kedaulatan negara.

Dalam berbagai forum konsolidasi internal, Hendarsam menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen keimigrasian sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang melibatkan warga negara asing. Ia juga meminta seluruh unit kerja memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Selain fokus pada penegakan hukum, Hendarsam turut mendorong penguatan mental dan integritas aparatur melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Prinsip tersebut menekankan pentingnya pelayanan publik yang profesional, transparan, responsif, dan akuntabel.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk memangkas jarak dengan masyarakat serta menghadirkan layanan yang cepat dan berkualitas.

Menurutnya, reformasi birokrasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan agar kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negar,” pungkas Hendarsam.

Related posts

Peran Aktif Karang Taruna di Satgas Padat Karya Kodim 0505/Jakarta Timur

redaksi JournalReportase

Bagikan Masker Gratis, Kapolsek Tambora Imbau Kepada Masyarakat Jaga Kesehatan dan Kebersihan

redaksi JournalReportase

36 Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polres Metro Jakpus

redaksi JournalReportase

Leave a Comment