Journal Reportase
News

Jurnalis Perempuan Diintimidasi Oknum Petugas Samsat Jaksel, Gerakan Masyarakat Sipil Bakal Siapkan Perlawanan!

JAKARTA – Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis perempuan yang meliput kasus pungutan liar (pungli) di Samsat Jakarta Selatan memantik reaksi kalangan masyarakat sipil.

Sejumlah organisasi dikabarkan tengah menyiapkan pernyataan sikap sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan perlindungan kerja jurnalistik.

Hal itu disampaikan Fanda Puspitasari dari Institut Sarinah melalui keterangan tertulis yang diterima Journalreportase.com, Selasa (9/6/2026).

“Aku sampaikan juga ke kawan-kawan ya mas. Barangkali ada yang berkenan ikut statement,” ujar Fanda.

Kasus ini bermula setelah seorang jurnalis perempuan yang sehari-hari meliput di lingkungan Polda Metro Jaya memberitakan dugaan praktik pungli di Samsat Jakarta Selatan. Tak lama setelah laporan tersebut terbit, jurnalis yang identitasnya disamarkan dengan inisial RA mengaku mendapat tekanan dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Tim Khusus (Timsus) kelompok kerja Samsat Jakarta Selatan.

Menurut RA, kontak pertama dilakukan melalui pesan dan sambungan telepon. Nada komunikasi yang diterimanya dinilai bukan sekadar klarifikasi atas pemberitaan.

“Semestinya konfirmasi dulu, jangan cari masalah. Aku nggak pernah cari masalah,” kata orang yang menghubunginya, sebagaimana dituturkan RA.

Namun persoalan tidak berhenti di sana. RA mengaku kemudian bertemu dengan oknum tersebut di sebuah kedai kopi. Dalam pertemuan itu, ia merasa mendapat tekanan secara langsung melalui pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada sumber dan proses penyusunan berita.

Yang membuatnya semakin prihatin, pertemuan tersebut juga dihadiri dua orang yang berprofesi sebagai wartawan.

“Saya dipertanyakan soal siapa yang membuat narasi berita dan apa tujuan pemberitaan itu,” ungkap RA.

Bagi sejumlah pegiat kebebasan pers, pola semacam ini dapat dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik. Terlebih, pemberitaan yang menjadi pangkal persoalan menyangkut dugaan penyimpangan pelayanan publik yang semestinya terbuka untuk diawasi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) bahkan mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

RA menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.

“Jika memang merasa keberatan, gunakan jalur resmi. Hak jawab terbuka bagi siapa saja. Jangan menggunakan cara-cara yang mengintimidasi jurnalis. Itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.

Sebelumnya, media online Faamnews.com mempublikasikan laporan mengenai dugaan praktik pungli di Samsat Jakarta Selatan. Laporan tersebut mengungkap dugaan jual beli blanko cek fisik hingga proses registrasi kendaraan bermotor.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Jakarta Selatan maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait substansi pemberitaan maupun dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang bersangkutan.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi pelayanan publik, kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis saat mengungkap dugaan penyimpangan. Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya soal dugaan pungli di Samsat Jakarta Selatan, melainkan juga apakah ada upaya membungkam pihak yang mencoba mengungkapnya.

Related posts

Jadi Momentum Bina Diri, Ketua DPC GMNI Halut Dukung Konferda DPD GMNI Maluku Utara

redaksi JournalReportase

Serangan terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia: Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman terhadap Perdamaian

redaksi JournalReportase

Sukseskan Pemilu Damai, KSBSI Komitmen Turut Serta Wujudkan Situasi Aman

redaksi JournalReportase

Leave a Comment