Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Komarudin mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Komarudin, di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memperoleh layanan pembayaran pajak kendaraan selama program berlangsung.
Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak, pihaknya telah menyiapkan personel, sarana dan prasarana, serta pengaturan alur pelayanan di seluruh kantor Samsat.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

Komarudin juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan melalui layanan resmi Samsat. Menurutnya, petugas akan memberikan pendampingan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujarnya.

Ia berharap program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, tidak hanya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga memperbarui dan menertibkan data administrasi kendaraan bermotor.
“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” kata Komarudin.

Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan memanfaatkan periode pemutihan tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

 

Related posts

Sat Reskrim Bandara Soeta Bongkar Kejahatan Pemalsuan Dokumen, Tiga Tersangka Diamankan

redaksi JournalReportase

Sepekan Polres Jaktim Bekuk Enam Geng Motor

Tim 3P Polres Jaksel Amankan Sembilan Pemuda Diduga Hendak Menyerang di Radio Dalam

redaksi JournalReportase

Leave a Comment