BEKASI- JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengamankan dua terduga pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/5/2026) malam.
Penindakan dilakukan di Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras tanpa izin di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial A (29) dan S.A.B. (27).
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, plastik klip, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp775.000, sebuah dompet, serta tas selempang berwarna hitam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan kedua terduga pelaku diduga memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial D/F yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar Sumarni.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Polres Metro Bekasi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri jalur distribusi serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras daftar G tersebut.
Sumarni mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau Call Center 110,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
