JATENG-JOURNALREPORTASE- Aparat penegak hukum kembali mengungkap dugaan tindak pidana di bidang cukai yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menangani perkara yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AR.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp570 miliar.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka memperkuat penegakan hukum di sektor cukai.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Edy, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan lebih dulu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta menyita sejumlah barang bukti. Setelah dinilai cukup, PPNS Bea dan Cukai kemudian meminta dukungan Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan terhadap AR dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dengan disaksikan penasihat hukum tersangka serta tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, tersangka kemudian dibawa ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Selanjutnya, AR ditetapkan menjalani masa penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur.
Edy menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai prosedur.
“Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.
