Journal Reportase
Breaking News

Operasi Kepolisian Tekan Angka Kejahatan Jalanan : Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Curanmor dan Polisi Gadungan

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Utara sukses membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan yang belakangan meresahkan warga pesisir Ibu Kota.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/5/2026), Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz, memaparkan berbagai modus operandi para pelaku, mulai dari penggunaan kunci duplikat hingga penyamaran sebagai anggota kepolisian.

Didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha dan Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur, Erick menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil intensifikasi operasi kepolisian guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Utara.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh jaringan pelaku akan terus kami kejar, termasuk penadahnya,” ujar Erick.

Modus Polisi Gadungan

Kasus yang paling menyita perhatian publik ialah aksi perampasan sepeda motor dengan modus razia narkoba oleh komplotan polisi gadungan di kawasan Pos 1 Bahari, Tanjung Priok.

Dua pelaku berinisial ORN (31) dan ATN (50) ditangkap polisi, sementara empat rekannya yang masih buron berinisial DU, ABN, B, dan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Erick, para pelaku merancang aksi secara matang dengan menggunakan airsoft gun berwarna perak, atribut kepolisian palsu, serta tanda pengenal reserse untuk meyakinkan korban.

Peristiwa bermula saat korban berinisial MNA dihentikan di Jalan Enggano pada dini hari. Pelaku kemudian berpura-pura menggelar razia narkoba dan menuduh korban sebagai pengguna narkotika.

“Mereka berteriak ‘Razia Polisi!’ untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban tidak berkutik saat sepeda motornya dirampas,” kata Erick.

Sepeda motor Honda Beat Street milik korban kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan

Dalam pengungkapan kasus lainnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengambil tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku curanmor berinisial BF (24) dan AS (21) di kawasan Kebon Bawang.

Keduanya ditangkap setelah terekam kamera pengawas mencuri sepeda motor di Jalan Swadaya dengan cara merusak kunci stang menggunakan alat khusus.
Saat dilakukan pengembangan untuk memburu jaringan penadah di kawasan Samudera Bahari, kedua pelaku disebut berupaya melawan petugas dan melarikan diri.

“Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ujar Erick.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter Y, mata kunci modifikasi, dan sebilah pisau lipat.

Spesialis Motor Listrik Ditangkap

Polisi juga mengungkap kasus pencurian motor listrik di wilayah Kelapa Gading. Pelaku berinisial SP alias BT (40) ditangkap tim Jatanras setelah mencuri kendaraan milik warga yang tengah tertidur di pos keamanan lingkungan.

Aksi pencurian terjadi di sekitar kawasan Arion Land Grand Mangaradja. Setelah beraksi, pelaku sempat melarikan diri hingga ke kawasan Lapangan Kobra, Koja, sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi.

“Pelaku ini merupakan spesialis motor listrik yang beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban,” ujar Erick.

Pembobol Motor di SPBU Cakung Cilincing

Sementara itu, Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara turut mengungkap pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU di area SPBU Cakung Cilincing.
Dua pelaku, masing-masing berinisial SS (38) dan ZA (37), berhasil ditangkap setelah salah satunya terjaring razia di Jalan Yos Sudarso.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kunci letter Y dan alat modifikasi yang digunakan untuk membobol rumah kunci kendaraan.

“Modus mereka hampir serupa, yakni menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem penguncian,” kata Erick.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus curanmor, tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara dalam kasus polisi gadungan, para pelaku dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 492 tentang penipuan, serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Erick menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para DPO dan penadah hasil kejahatan.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Peran penadah sangat krusial dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Related posts

Kerap Beraksi di TL Tomang Dua Pemuda Pemalak Sopir Diamankan Pemburu Preman

redaksi JournalReportase

Aulia Fahmi: Sidang Ke 3 Gugatan Denny Siregar Ke pihak Telkomsel Tertunda

journalreportase

Pelaku Begal di Jalan Katamso,Tiga Remaja Ditangkap, Satu Orang Diburu Polisi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment