TANGERANG SELATAN- JOURNALREPORTASE – Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki dugaan tindakan child grooming yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Letris Indonesia, Kecamatan Pamulang, terhadap seorang siswi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan penyelidikan dimulai setelah polisi memperoleh informasi dari hasil patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Dari hasil patroli siber kemarin dapat info terkait dugaan grooming tersebut, hari ini kami mulai lakukan penyelidikan,” ujar Wira, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Namun, proses pemeriksaan belum dapat dilakukan karena aktivitas sekolah sedang libur.
“Saksi belum diperiksa. Baru akan berjalan karena sekolah saat ini sedang libur,” katanya.
Sementara itu, pihak Yayasan Letris selaku pengelola sekolah menyatakan tengah melakukan investigasi internal secara menyeluruh guna memastikan fakta-fakta terkait dugaan tersebut.
Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram sekolah, pihak yayasan menyebut investigasi dilakukan bersama manajemen sekolah dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Saat ini pihak sekolah bersama yayasan sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan mendalam untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” tulis pihak yayasan.
Yayasan juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna menentukan langkah lanjutan terhadap dugaan kasus tersebut.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang serta internal yayasan dalam pengambilan kebijakan tegas sesuai aturan yang berlaku di institusi kami,” lanjut pernyataan itu.
Sebagai bentuk komitmen terhadap proses pemeriksaan, yayasan menonaktifkan sementara kepala sekolah yang diduga terlibat hingga investigasi selesai dilakukan.
“Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya,” demikian pernyataan yayasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan kepada lembaga perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, maupun kantor kepolisian terdekat.
