Journal Reportase
Kriminal

Polsek Kembangan Tangkap Seorang Pelaku Curanmor di Kembangan Selatan

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Unit Reskrim Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Sate Taichan Nyotnyot, Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Dalam aksinya, para pelaku diketahui berjumlah tiga orang. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A A (37), sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu korban bersama saksi tengah berada di lokasi tempat makan Sate Taichan Nyotnyot.

“Saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tidak dikenal,” ujar Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Mengetahui motornya dibawa kabur, korban bersama saksi langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan.

Setelah berhasil mendekati pelaku, korban memastikan kendaraan tersebut merupakan miliknya dan berupaya menghentikan aksi pencurian tersebut.
Dalam proses pengejaran, korban turut dibantu anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan.

Berkat kesigapan petugas, satu pelaku berhasil diamankan. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A A (37), sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO),” kata Taufik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Kompol Moch Taufik Iksan.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Related posts

Terhindar Amukan Massa Dua Pelaku Jambret Ponsel Diamankan Polisi

redaksi JournalReportase

Butuh Waktu 12 Jam Pelaku Pencurian Ponsel Diamankan

redaksi JournalReportase

Pimpin Olah TKP, Kapolres Sebut Pembunuhan Diakibatkan Isu Dukun Santet

redaksi JournalReportase

Leave a Comment