TANGERANG – JOURNALREPORTASE- Polresta Tangerang berhasil menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Andi Indra Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. “Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam,” ujar Indra Waspada Amirullah.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, satu jam dinding, buku rekapan, kandang ayam, serta 28 unit sepeda motor.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membongkar arena yang digunakan sebagai lokasi sabung ayam dan memasang garis polisi (police line) di area tersebut.
Andi menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik yang meresahkan lainnya, segera laporkan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
