JAKARTA-JOURNALREPORTASE-Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” urai Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara terorganisasi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 orang yang terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah menjalankan operasional selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Untung Widyatmoko menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan serta pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.
