JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi terhadap anak, perampasan kemerdekaan seseorang, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di sebuah rumah tinggal di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 22 April 2026. Dalam kasus ini, seorang korban berinisial D yang masih berusia di bawah umur meninggal dunia. Sementara itu, satu saksi korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan mengutamakan perlindungan korban.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Untuk saksi korban yang masih menjalani perawatan, kita sama-sama mendoakan agar segera pulih dan mendapatkan pendampingan yang terbaik,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tersangka T alias U dan WA alias Y ditahan pada 29 April 2026, sementara tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026,” kata Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AV diduga mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga 22 April 2026. Sementara tersangka T alias U diduga berperan mencari korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV hanya dengan berbekal kartu keluarga dan foto korban tanpa proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan para tersangka. Penyidik juga melakukan visum serta autopsi terhadap korban meninggal dunia. Selain itu, gelar perkara telah dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, perangkat DVR dan CCTV, hasil visum et repertum, hasil autopsi, serta sejumlah keterangan pendukung lainnya.
Budi menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi korban.
“Langkah ini penting agar proses hukum berjalan dengan baik, sementara hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan kekerasan fisik maupun verbal yang diduga dialami korban selama bekerja.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan,” tutup Budi.
