JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato tegas terkait perlindungan pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol), dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5).
Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Prabowo menyoroti kerasnya kondisi kerja para pengemudi ojol yang menurutnya “mempertaruhkan jiwa setiap hari.”
Ia secara khusus mengkritik skema potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator yang dinilai memberatkan.
“Perusahaan minta disetor 20 persen, bagaimana mungkin? Bahkan 10 persen pun saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen. Tidak adil yang berkeringat justru mendapat bagian lebih kecil,” ujar Prabowo, disambut sorak massa.
Presiden juga menegaskan sikap pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan tersebut. “Kalau tidak mau ikut aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” tambahnya.
Perpres Perlindungan Ojol Diteken
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan ini mencakup sejumlah kebijakan penting, termasuk jaminan kecelakaan kerja, akses terhadap layanan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi pengemudi.
Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang skema pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen, kini ditetapkan minimal 92 persen untuk pengemudi. Tak hanya soal ojol, Prabowo juga menyampaikan sejumlah kebijakan lain yang menyasar kesejahteraan buruh secara umum.
Pemerintah disebut telah menaikkan upah minimum, menambah kuota rumah subsidi bagi pekerja, serta memberikan bonus hari raya.
Ia juga menyinggung upaya memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan memberikan keringanan iuran jaminan sosial. “Kita beri diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” ujarnya.
Dalam penutup pidatonya, Prabowo mengungkapkan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
“Kalau bisa tahun ini harus selesai, dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” tegasnya.
Peringatan May Day 2026 di Monas berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri berbagai serikat pekerja dari seluruh Indonesia.
Isu perlindungan pekerja digital dan revisi regulasi ketenagakerjaan menjadi fokus utama dalam agenda tahun ini.
