Journal Reportase
Breaking News

263 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Perketat Perang terhadap Narkoba

Dirjenpas Mashudi: Pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi merupakan salah satu langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas, sekaligus mengatasi kelebihan kapasitas di daerah asal. “Ini bagian dari komitmen zero narkoba yang terus kami tegakkan.”

JAKARTA- JOURNALREPORTASE– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 263 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) dari enam provinsi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rangka membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari peredaran narkoba.

“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas,” ujar Mashudi dalam keterangan di Jakarta, Kamis sore.

Dari total 263 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 44 orang berasal dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 42 orang dari Jambi, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang dari DKI Jakarta.

Mashudi menyebutkan, seluruh warga binaan tersebut telah tiba dan diterima petugas di Nusakambangan pada Kamis malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan pengamanan ketat.
“Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan “zero narkoba dan ponsel” di lapas dan rutan akan terus ditegakkan. “Siapapun yang terbukti terlibat, sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” ujarnya.

Menurut Mashudi, langkah pemindahan narapidana berisiko tinggi telah dilakukan secara konsisten sejak 2020 hingga awal 2026. Hingga kini, total 2.559 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup pendekatan rehabilitatif dan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, khususnya terkait narkoba,” kata dia.

Mashudi menambahkan, narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dapat diturunkan tingkat pengamanannya setelah menjalani asesmen selama enam bulan.

Sejumlah warga binaan bahkan telah dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah, termasuk Lapas Terbuka Nusakambangan.

Proses pemindahan melibatkan 57 personel gabungan, terdiri dari unsur Brimob, Sabhara, lalu lintas, intelijen, serta petugas internal pemasyarakatan.

Rombongan menggunakan tujuh bus pariwisata, dua unit Hiace, dan kendaraan patroli pengawal.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai rencana.

“Proses pemindahan dan penyerahan warga binaan berlangsung aman, tertib, dan terkendali,” ujarnya.

Ia menilai, pemusatan narapidana kategori high risk di fasilitas super maximum security penting untuk menekan potensi gangguan keamanan di lapas asal sekaligus memperkuat pengawasan.

Pulau Nusakambangan selama ini dikenal sebagai kawasan dengan sistem pengamanan paling ketat dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan fasilitas seperti Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika, dan Lapas Pasir Putih.

update berita: Arif Yunianto 

Related posts

Membuka Asa Menuju Sejahtera

JournalReportase

‘Apa Benar’ Jadi Pengantar Eksistensi Aya Sebagai Penyanyi

JournalReportase

Ketua LSM Tamperak Diciduk Polisi 

JournalReportase

Leave a Comment