Journal Reportase
Breaking News

Kembali Sukses :  Selamatkan 25.184 Jiwa dari Penyalagunaan Narkoba, Tim Gabungan Bareskrim Polri  Gagalkan Jaringan Peredaran Lima Kilo Sabu di Makassar Satu Tersangka Diringkus 

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran lima kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi berhasil menyita lima kilogram sabu dan menangkap M. Yusran Aditya (41), yang berperan sebagai kurir dalam jaringan itu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Makassar.

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran.

Tim mendapati jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis. Hingga kemudian mengikuti pergerakan tersangka yang diketahui mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.

Eko menjelaskan M. Yusran Aditya ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dini hari dan didapati sejumlah barang bukti yang telah disimpannya di lokasi berbeda.

“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah,” ungkap Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Saat menggeledah rumah orang tua tersangka, lanjut Eko Hadi, tim menemukan barang bukti sabu. “Ditemukan satu buah kardus yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh China bertulisan ‘Guanyinwang’, yang diduga narkotika jenis sabu,” imbuh Eko.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang disita memiliki berat sekitar 5 kilogram dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 9,06 miliar. “Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184,” ucap Eko Hadi.

Eko Hadi menjelaskan dalam kasus ini, tersangka M. Yusran berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Dia mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” jelas Eko.

Related posts

Awali Undangan Kehormatan Panglima TNI Ziarah Ke Tugu Pahlawan India

JournalReportase

Resmi Dilantik, PBH PERADI Cikarang Fokus Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu Tanpa Dipungut Biaya

JournalReportase

Polsek Tambora Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

JournalReportase

Leave a Comment