PAPUA- JOURNALREPORTASE – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS menemukan ladang ganja saat melaksanakan patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, Papua, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan patroli tersebut berlangsung selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan 29 personel gabungan. Patroli difokuskan pada sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan, sekaligus untuk memantau situasi keamanan di lapangan.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon. Dari kedua lokasi itu, petugas mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja, terdiri dari 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk.
Selain barang bukti tanaman ganja, petugas juga mengamankan dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) di lokasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli terkoordinasi yang dilakukan secara gabungan.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan kekuatan 29 personel. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya saat ditemui media, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan, kedua orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Penanganan perkara mengacu pada Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.
“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Koordinasi dan kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah operasi,” ujarnya.
Kasatgas Humas juga menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan terus mengintensifkan langkah penegakan hukum dan pencegahan.
“Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” tutupnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
