Journal Reportase
Breaking News

Cegah Spekulan Pemerintah Berencana Keluarkan Pajak Progresif Tanah

JROL- JAKARTA,- Pemerintah mengaku  sangat serius menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif. Meski baru sebatas rencana, tetapi isu tersebut sudah dilempar ke publik.

sofyan djalil

“Supaya orang tidak melakukan spekulasi,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Pemerintah tidak ingin memberikan ruang lebar kepada para spekulan membeli tanah namun tidak digunakan untuk kepentingan produktif. Tanah itu justru didiamkan sembari menunggu harga melambung.

Di mata pemerintah, investasi tanah Model itu justru mendistorsi investasi. Padahal banyak Model investasi lainnya yang justru lebih bermanfaat untuk meningkatkan produktivItas.

Sofyan menjelaskan,  bisa juga dana itu disimpan di bank sehingga menjadi bisa dimanfaatkan untuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kita sangat serius  untuk mengeluarkan kebijakan ini. Kalau sudah jadi nanti peraturannya, kami akan jelaskan,” kata Sofyan.

Pemerintah sendiri masih menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau nganggur (idle). Termasuk mengkaji opsi apakah ketentuan itu akan masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB). Aturan soal pajak pogreif ini  ungkapnya akan segera  diajukan kepada DPR di Februari 2017.

Sementara itu, Senior Associate Director Colliers Internasional Indonesia Ferry Salanto mengatakan tidak memungkiri selama ini investasi dalam bentuk tanah memang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Alasannya, memiliki sedikit risiko, harga tanahnya cenderung terus naik, bahkan pengenaan pajaknya terukur.

“(Rencana aturan ini) salah satu cegah orang selalu menimbun tanahnya. Risiko yang sedikit, dan tanah itu cenderung naik terus dan pajaknya terukur. Jadi, makanya itu yang membuat orang senang menumpuk tanah. Adanya pajak ini diharapkan bisa mengalihkan tanah menjadi lebih bermanfaat,” ujarnya.

Namun, Ferry menerangkan, pengenaan pajak progresif investasi tanah ini dipastikan akan bisa menimbulkan pro dan kontra. Bila dilihat dari sisi positifnya, keberadaan aturan pengenaan pajak progresif ini bisa bertujuan guna mencegah tanah dimiliki oleh pihak bermodal besar. “Jadi kesempatan itu (membeli tanah) bisa sama untuk semua orang. Kalau cuma beli saja, bisa timbulkan spekulan,” katanya.

Sementara dari sisi lain, lanjut Ferry, kebijakan aturan ini bisa tidak diterima oleh para pemilik tanah. Sebab, mayoritas pemilik tanah sudah berinvestasi tanah sejak lama. Alhasil, jika nantinya ada pajak ini, maka pemilik tanah mau tidak mau tidak bisa lagi menahan investasinya lebih lama. “Karena kan selama ini memang banyak pemilik lahan yang simpan tanah dalam term lama, artinya mereka mau tidak mau ada beban untuk menahan tanahnya lebih lama,” jelasnya. [red]

Related posts

Hut Kemerdekaan, 175.510 Napi Dapat Remisi Umum dan 2606 Orang Langsung Bebas

JournalReportase

Apresiasi Komitmen Panglima TNI, Ketua MPR Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

JournalReportase

Gage Tetap di Tiga Lokasi, Dirlantas Polda Metro Jaya : Ada Tilang

JournalReportase

Leave a Comment