Journal Reportase
Breaking News

Resedivis Narkoba Kembali Dibekuk

JournalReportase-Lumajang- Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang residivis kambuhan karana terlibat kasus tindak pidana Narkotika diduga shabu dengan berat kotor 10,47 gram, di Tepi jalan raya Desa Jarit (simpang empat lampu merah) Kec. Candipuro Kab. Lumajang, Selasa (15/1/19)

Tersangka adalah M. Husaini (34) warga Dsn. Krajan Desa Ranu Pakis Kec. Klakah Kab. Lumajang.

AKP Priyo Purwandito SH mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu yang pernah ditangkap pada tgl 10-12-2015 dan telah menjalani putusan/Vonis PN LUMAJANG berupa penjara/kurungan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Klas IIB Lumajang dan baru saja bebas kembali terjerat dengan kasus yang sama”

Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti
1 plastik bening yang berisi serbuk kistal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 10,47 gram dan 1 unit handphone merk strawberry

Menurut Rokhmah Nurhayati S seorang pengamat sosial
“Kami bangga padamu kalau sampai saat ini tetap menjauhi Narkoba dan ikut menyampaikan pada teman-temanmu tentang pentingnya untuk bebas dari (penyalahgunaan dan penyebaran gelap) Narkoba.
Tetaplah waspada, karena penjual dan pengedar Narkoba akan terus berupaya membujukmu untuk menggunakan Narkoba yang sangat berbahaya itu, tanpa kamu sadari.
SHABU dikenal juga sebagai Ice, Ubas, Methamphetamine
Mempunyai berbagai dampak negatif pada tubuh seperti gangguan fungsi hati, ginjal dan urat syaraf, perilaku abnormal, mudah bingung, berkhayal & berhalusinasi, mudah cemas & marah”

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, menerangkan tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan membawa Narkotika Gol. 1 jenis Shabu tanpa hak dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali tetapi karena kesigapan anggota kami belum sampai berhasil menjual barang haram tersebut Tersangka sudah dibekuk oleh petugas
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres. “Ternyata Tersangka tersebut pernah terjerat masalah yg sama yaitu penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu, bukannya sadar malah dari pengguna menjadi pengedar. Kami akan mengembangkan kasus berikut guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika dan pelaku pelaku lainnya,”ujarnya.

Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Related posts

Gubernur Papua : Penanganan Mendesak Evakuasi Korban

redaksi JournalReportase

Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan QNet, Kapolres Lumajang : Bukti Proses Penyidikan Sesuai SOP

redaksi JournalReportase

Dittipideksus Mabes Polri Ungkap Tersangka Baru DSI, Imigrasi Langsung Cegah Kabur

redaksi JournalReportase

Leave a Comment