Journal Reportase
Breaking News

Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan QNet, Kapolres Lumajang : Bukti Proses Penyidikan Sesuai SOP

LUMAJANG,- Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menolak gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh direksi PT Amoeba. Ketut palu hakim di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (7/112019) sesuai prediksi sejak awal ketika Amoeba Internasional melayangkan gugatan terhadap Tim Cobra Polres.

” Akhirnya diketuk juga. Seperti yang sudah diprediksi sejak awal, permohonan dari penggugat ditolak oleh hakim,”kata Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban saat dikonfirmasi Journal Reportase, Jumat (8/11/2019).

Ada 2 gugatan Pra peradilan yang diajukan oleh pemohon yaitu mengenai penyitaan dan penggeledahan terhadap NIswatul dan kawan kawan, serta tentang penetapan tersangka Karyadi dkk oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

Dalam kedua gugatan Pra peradilan tersebut, terdapat 13 point pokok yang dituntutkan pemohon yang diajukan kepada hakim, namun hakim menolak semua gugatan yang ditujukan kepada Tim Cobra Polres Lumajang.

Berdasarkan penolakan hakim secara tegas bahwa Tim Cobra Polres Lumajang yang memenangkan sidang pra peradilan tersebut. “Tim Cobra Polres Lumajang terbukti mentaati setiap SOP saat menjalankan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus money games white collar crime yang menyeret 3 perusahaan yaitu PT Amoeba International, PT QN International Indonesia dan PT Wira Muda Mandiri.

Dengan keputusan tersebut, Kapolres Arsal Sahban yang tak lama lagi akan meninggalkan Lumajang dan bertugas di tempat baru nya di Bogor Kota sangat bersyukur dengan putusan hakim yang tak mengabulkan permohonan dari penggugat.

“Saya sangat bersyukur setelah tak mengabulkan gugatan dari pemohon. Kemenangan ini bukan hanya milik Tim Cobra Polres Lumajang saja, namun juga untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” tegas Arsal..

Sementara itu kuasa hukum penggugat Ida Sri Sugiantari saat dijegat wartawan untuk dimintai komentarnya, hanya diam dan langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa mau di wawancarai. Terlihat tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun, kuasa hukum direksi PT Amoeba International tersebut langsung naik kedalam kendaraan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Lumajang.

Related posts

Patroli Siber Polisi Ungkap Eksploitasi Sex Komersial yang Dikendalikan Pelaku dari Dalam Lapas Cipinang, Dua Perempuan Jadi Korban

redaksi JournalReportase

Pengurus FKPPI Datangi Kodim 0503 Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Sweeping Buahkan Hasil Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411 Amankan Dua Pucuk Senjata

redaksi JournalReportase

Leave a Comment