Journal Reportase
Breaking News

Dahlan Iskan Kembali Dibidik Kasus Mobil Listrik

JROL-  Mantan Menteri BUMN era  kekuasaan Presiden SBY,  Dahlan Iskan kembali mengemuka, setelah sejumlah  kasus hukum yang menjeratnya, kini Dahlan Iskan kembali dibidik Kejaksaan Agung  atas kasus  dugaan  korupsi pengadaan mobil  listrik di Kementrian  BUMN.

dahlan iskan januari 2017

Dengan kasus pengadaan  tersebut,  tampaknya  Bos  Media  terbesar  di Jawa Timur   tak akan bisa  menghindar     menyusul putusan  Mahkamah Agung (MA) yang telah memperberat  hukuman perancang dan pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi.  Kejaksaan dalam waktu dekat akan mulai mengungkit keterlibatan Dahlan dalam kasus ini.

Seperti ditegaskan Jaksa Agung M Prasetyo   di Kantor Kejagung , Jumat (21/1), Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik bikinan PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Di Pengadilan tingkat Pertama Dasep divonis 7 tahun penjara dan tidak memasukkan nama Dahlan Iskan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Dalam putusan Kasasinya MA menambah hukuman Dasep menjadi 9 tahun dan MA memasukkan nama Dahlan terbukti turut serta dan bersama-sama melakukan pidana korupsi.  “Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi,” kata Prasetyo.

Karena itu, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Saya minta pada Jampidsus untuk segera menindaklanjuti,” ungkap  Prasetyo.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.  Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Armimsyah sebelumnya juga melihat kasus mobil listrik ini telah terang tindak pidananya. Dari proyek gagal mobil listrik, Armin berkeyakinan ada unsur kesengajaan untuk mengerjakan proyek ini. “Ya sengaja dia. Waktu dia bikin mobil listrik dia kan mau pamer supaya dilihat hebat. Dia tahu  ini nggak bener, negara bisa rugi, tapi bodo amat yang penting ngetop, masa bodo negara rugi,” kata Armin.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka yakni Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Namun Agus dihentikan perkaranya. Bakal diseretnya Dahlan Iskan  dalam kasus ini   bisa jadi  akan berdampak pada pihak lain. Kasus tersebut diduga akan menguak borok pemerintahan sebelumnya. Menurut informasi penyidik, pengadaan mobil listrik yang dimaksudkan untuk kepentingan KTT OPEC 2013 diduga merupakan perintah  Presiden saat itu ,  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). [red]

 

Related posts

Ops Yustisi Tiga Pilar Tambora, 2 Pelanggar Prokes Reaktif Covid-19

redaksi JournalReportase

Gagalkan Sejumlah Penyelundupan Migas, Pertamina Apresiasi Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Dengan Penghargaan

redaksi JournalReportase

Wakajagung Sebut Reformasi Birokrasi Satker Pidsus Berjalan Baik

redaksi JournalReportase

Leave a Comment