JROL- Mantan Menteri BUMN era kekuasaan Presiden SBY, Dahlan Iskan kembali mengemuka, setelah sejumlah kasus hukum yang menjeratnya, kini Dahlan Iskan kembali dibidik Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementrian BUMN.

Dengan kasus pengadaan tersebut, tampaknya Bos Media terbesar di Jawa Timur tak akan bisa menghindar menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memperberat hukuman perancang dan pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi. Kejaksaan dalam waktu dekat akan mulai mengungkit keterlibatan Dahlan dalam kasus ini.
Seperti ditegaskan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Kejagung , Jumat (21/1), Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik bikinan PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Di Pengadilan tingkat Pertama Dasep divonis 7 tahun penjara dan tidak memasukkan nama Dahlan Iskan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Dalam putusan Kasasinya MA menambah hukuman Dasep menjadi 9 tahun dan MA memasukkan nama Dahlan terbukti turut serta dan bersama-sama melakukan pidana korupsi. “Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi,” kata Prasetyo.
Karena itu, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Saya minta pada Jampidsus untuk segera menindaklanjuti,” ungkap Prasetyo.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Armimsyah sebelumnya juga melihat kasus mobil listrik ini telah terang tindak pidananya. Dari proyek gagal mobil listrik, Armin berkeyakinan ada unsur kesengajaan untuk mengerjakan proyek ini. “Ya sengaja dia. Waktu dia bikin mobil listrik dia kan mau pamer supaya dilihat hebat. Dia tahu ini nggak bener, negara bisa rugi, tapi bodo amat yang penting ngetop, masa bodo negara rugi,” kata Armin.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka yakni Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Namun Agus dihentikan perkaranya. Bakal diseretnya Dahlan Iskan dalam kasus ini bisa jadi akan berdampak pada pihak lain. Kasus tersebut diduga akan menguak borok pemerintahan sebelumnya. Menurut informasi penyidik, pengadaan mobil listrik yang dimaksudkan untuk kepentingan KTT OPEC 2013 diduga merupakan perintah Presiden saat itu , Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). [red]
