Journal Reportase
Breaking News

Subali S.H. Tegaskan Pentingnya Peran Negara dalam Sengketa Lahan Warga vs Inkopal: “Hukum Tertinggi Adalah Perdamaian”

Kasus sengekta lahan warga vs INKOPAL

Jakarta, JOURNAREPORTASE — Sengketa lahan antara warga penghuni dan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan Nomor Perkara 236/G/2025/PTUN.JKT. Persidangan kali ini menyoroti peran krusial negara sebagai penengah dalam polemik penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dipersoalkan oleh warga.

Kuasa hukum penggugat, Subali, S.H., dalam keterangannya kepada majelis hakim menjelaskan bahwa inti persoalan hukum ini terletak pada prosedur penerbitan HPL yang dinilai cacat hukum. Ia menegaskan bahwa penerbitan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, yang menjadi dasar konversi tanah negara.

“Kami sudah bersurat ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan telah mendapat calon ahli hukum tanah yang berkompeten. Tentunya kami meminta agar saksi ahli berasal dari dosen senior, karena perkara ini menyangkut konversi tanah negara,” ujar Subali usai persidangan.

Kasus sengekta lahan warga vs INKOPALMenurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan kemanusiaan. Subali menegaskan bahwa hukum tertinggi sejatinya adalah perdamaian, sehingga negara perlu hadir untuk menjembatani kepentingan warga dan Inkopal.

“Masalah tertinggi dalam hukum itu adalah perdamaian. Namun di sini belum ada kesepahaman antara warga dan Inkopal. Kami berharap negara hadir untuk menjembatani, bukan membiarkan warga berjuang sendiri,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkrit, pihak penggugat juga telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) guna membuka ruang mediasi antara warga dan Inkopal. Surat tersebut, kata Subali, telah diterima langsung oleh kuasa hukum Menhan, Herlambang.

“Harapan kami agar semangat TNI untuk rakyat, rakyat untuk TNI benar-benar diwujudkan. Kami yakin Bapak Menhan akan menerima dengan baik langkah mediasi ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Selain mendorong mediasi, pihak penggugat juga meminta agar tidak dilakukan pengosongan lahan sebelum adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Menurut Subali, tindakan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga yang telah lama menempati lahan tersebut.

“Negara kita ini negara hukum. Jangan sampai ada pengosongan tanpa putusan pengadilan. Warga sudah menempati lahan itu sejak masih berstatus tanah negara,” tegasnya.

Dalam pandangan hukum Subali, tanah negara yang tidak digunakan untuk kepentingan bisnis seharusnya dapat dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terlebih dahulu sebelum diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 1965. Ia menilai, tidak dijalankannya prosedur ini menyebabkan terputusnya janji terhadap warga.

“Seharusnya tanah negara itu dikonversi dulu menjadi HPL, baru dilekati hak guna bangunan sesuai pemanfaatannya. Karena proses itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, akhirnya janji kepada warga menjadi terputus. Kami berharap majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya,” tutupnya.

Dengan semakin intensifnya pembahasan di PTUN Jakarta, masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan Kementerian Pertahanan untuk menengahi konflik ini secara damai dan berkeadilan — sesuai semangat hukum tertinggi yang dikedepankan Subali, yakni perdamaian sebagai dasar keadilan hukum di Indonesia.
(Hero)

Related posts

Polsek Taman Sari Bongkar Praktik Prostitusi ABG

JournalReportase

Realisasikan Proyek WIKA Teken MoU Dengan Pemerintah Sulawesi Utara

JournalReportase

Danlantamal III Sambut Kedatangan Kapal Perang Rusia

JournalReportase

Leave a Comment