Gagasan Membentuk Panitia Konstitusi Untuk Kembali ke Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 Kian Menggema
Share0
JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Gagasan untuk kembali ke Demokrasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan politik dan kehidupan berbangsa di Indonesia semakin menguat.
Hal itu terungkap dengan digelarnya diskusi publik bertema “Wujudkan Demokrasi Pancasila Sebagai Arah Kembali ke Jatidiri Bangsa”, yang digelar di Restoran Handayani, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (15/10/2025).
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah wacana pembentukan Panitia Konstitusi untuk merumuskan jalan menuju Demokrasi Pancasila yang sejati.
Gagasan itu dilontarkan oleh Ketua Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika, Dr. Taufan Hunneman yang tampil sebagai salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.
Dalam paparannya, Taufan menegaskan pentingnya kembali ke Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 untuk mensetting ulang perpolitikan di Indonesia.
Menurutnya, Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 perlu dihidupkan kembali karena sistem demokrasi saat ini dinilai terlalu liberal dan cenderung menjauh dari nilai-nilai luhur bangsa.
Mantan aktivis 98 ini menilai, praktik politik yang berkembang belakangan ini lebih menonjolkan kepentingan kekuasaan dan kelompok, bukan lagi musyawarah mufakat dan semangat gotong royong sebagaimana dijiwai oleh Pancasila.
Sebagai langkah konkret, Taufan mengusulkan pembentukan Panitia Konstitusi untuk merumuskan jalan menuju Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 agar kembali bsa diterapkan di kehiduoan berbangsa.
Ia menguraikan, panitia ini dapat menjadi wadah nasional untuk melakukan kajian mendalam terhadap konstitusi yang saat ini dianggap terlalu bercorak liberal.
“Panitia Konstitusi ini penting untuk mengkaji ulang arah sistem kenegaraan kita. Indonesia membutuhkan forum yang berisi orang-orang yang paham ideologi bangsa dan memiliki integritas. Isinya bisa dari kalangan akademisi, politisi lintas partai, tokoh masyarakat, pemuka agama, perwakilan mahasiswa, dan unsur masyarakat sipil,” jelasnya.
Lebih jauh, Taufan menilai bahwa Panitia Konstitusi bukan proyek politik, melainkan upaya moral dan intelektual untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
“Kita harus memastikan konstitusi kita berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan politik sesaat. Demokrasi Pancasila adalah fondasi agar bangsa ini tetap utuh dan berkeadilan,” tandasnya.
Berkaitan dengan wacana kembali ke Demokrasi Pancasila dan UUD 1945, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan perlunya amandemen ulang terhadap konstitusi agar kembali sesuai dengan roh UUD 1945 yang asli. Menurutnya, semangat yang terkandung dalam UUD 1945 yang ada saat ini telah melenceng dari aslinya.
“Amandemen pascareformasi banyak mengubah arah falsafah negara. MPR perlu diberi fungsi legislasi yang kuat untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya yang mencerminkan jiwa Pancasila,” ujar Selamat Ginting dalam diskusi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pembicara lainnya, Saiful Bahri yang merupakan Aktivis Bina Desa menyatakan sepakat dengan gagasan kembali ke Demokrasi Pancasila dan UUD 1945.
Dalam melihat hal ini, Saiful mencermatinya dari kacamata agrarian. Menurut dia, salah satu akar persolan dari munculnya konflik agraria di Indonesia adalah tidak sempurnanya implementasi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Menurutnya, konflik tersebut bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan, jika kita kembali ke Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang sejati.
“Perlu adanya panitia konstitusi untuk membawa Demokrasi Pancasila menjadi sistem politik yang menjadi cermin dari jati diri bangsa Indonesia,” ungkap Syaiful.
Diskusi “Wujudkan Demokrasi Pancasila Sebagai Arah Kembali ke Jatidiri Bangsa” ini diselenggarakan oleh Gerakan Nasional ’98 dan dipandu langsung oleh ketuanya, yakni Anton Aritonang. my