Journal Reportase
Breaking News

Kejagung Periksa Tiga Saksi Swasta Kasus Dugaan Korupsi Alkes

JROL-JAKARTA,-   Untuk membuka  adanya tersangka baru  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus   melakukan pemeriksaaan sejumlah saksi  dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan  (alkes) di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015.

kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum mengatakan, pemeriksaan kali ini menyasar tiga orang saksi dari unsur swasta. Mereka di antaranya, Marketing PT Sinergi Utama Sejahtera, Kasdinato, Sales dan Marketing PT Macrocitra Ardana Sejati, Arijanto Setiawan dan Direktur PT Oncoporbe Utama, dr Jensen Imawan.

“Ketiganya  sudah kami mintai keterangan. Mereka hadir tadi (kemarin) pagi sekitar pukul 09.00,” kata Mohammad Rum di Kejagung, Jakarta, kemarin (13/1). Dari pemeriksaan tersebut, dapat diketahui PT Macrocitra Ardana Sejati pernah memberikan surat dukungan kepada para peserta lelang dan sebelum diadakannya lelang. “Arijanto Setiawan pernah bertemu dengan Ibu Nadia dan Pak Sigit dari pihak Kementerian Kesehatan RI untuk mempresentasikan produk RPR Sipilis dengan Hera Pasmetik,” ungkapnya.

Sementara Jensen Imawan mengaku pernah memberikan surat penunjukan distributor PT Trimegah Sentosa Mandiri untuk produk HIV I dan II antibody rapidtes 4th generation milik PT Oncoporbe Utama, dengan harga pricelist dari yang bersangkutan adalah Rp 49.000. Sedangkan, harga penawaran informasi kepada Kementerian Kesehatan R.I sebesar Rp 22.500 per tes atas usulan dari Guno Wandojo selaku Sales Manager PT Oncoporbe Utama.

“Bahwa terhadap Direktur PT Sientia Pelita yang bersangkutan (Jensen, Red) mengenalnya hanya sebatas seminar kesehatan dan alat-alat kesehatan. Namun, komunikasi hanya dilakukan kepada PT Trimegah Sentosa Mandiri selaku distributor eksekutif,” tandas Rum.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta bukan kali pertama dilakukan dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik korps adhyaksa juga memeriksa Branch Manager PT Mensa Bina Sukses, Handoyo Orbaniyanto, District Manager PT Bemofarm, Andi Eko Sukmajaya dan Dirut PT Djaya Bima Agung, Luana Witiawati.

“Dengan pemeriksaan tersebut, jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 31 orang,” tandasnya. Kasus tersebut bermula dari  adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan alat dan bahan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2015.

Diduga kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 12 miliar. Kendati telah menemukan kerugian negara, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik berdalih masih mencari dan mendalami keterangan saksi-saksi. “Hingga kini sudah ada 31 orang saksi yang kami periksa. Kemungkinan itu akan terus bertambah,” tandas Kapuspenkum.  [indopos]

Related posts

Talk Fusion Bersiap Ekspansi Pasar Indonesia Secara Masif

journalreportase

Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh,  Dirreskrimsus Polda Metro Jaya : Diduga Pengemasan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran Pada Label Kemasan ,

redaksi JournalReportase

Tetapkan Satu Tersangka : Polda Metro Bongkar Penadahan Motor Ilegal di Jaksel, 1.494 Kendaraan Disita

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»