JROL_JAKARTA,- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka dugaan percobaan makar, Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Berkas perkara tahap 1, atas nama Sri Bintang sudah diserahkan Polda Metro kepada Kejati DKI,” kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi, Jakarta, Senin, (9/1). Saat ini, kata Masyhudi, berkasnya dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum. “Sekarang masih diteliti berkasnya ya,” katanya.
Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar. Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat. Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra. [ant]
