Journal Reportase
Otonomi Daerah

Resmob LumajangTangkap Pencuri Truck

Journal Reportase-Lumajang- Resmob sat reskrim polres lumajang dibantu polsek Jaten dan Resmob polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku pencurian Truck di Dsn. Danurojo, Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang Selasa, (18/12/18l), sekira pukul 06.30 wib.

Pelaku Agus Riadi asal Lampung, Laki – Laki, (26) Sopir,Ds Muara Piluk Kel. Bakauheni, Kec. Bakauheni, Kab. Lampung Selatan.
Kasar Reskrim AKP Hasran menerangkan, timnya bersama Tim sudah memetakan kemungkinan dimana Barang Bukti Truck disembunyikan pelaku, tetapi belum mendapat informasi.”Dengan segera saya dan Tim Resmob menyebar foto Truck ( bb ) tersebut ke jajaran Resmob jatim dan jateng agar rekan jajaran diwilayah hukum lain jika melihat Barang bukti dengan ciri ciri yang telah disebutkan untuk segera dihentikan terlebih dahulu,”terangnya.

Benar saja, kendaraan tersebut, ungkap Hasran, melintas di wilayah hukum Polres Karanganyar tepatnya di di sebuah warung ikut Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, Prop. Jawa Tengah dan diamankan ke Polsek terdekat”ujar Hasran.

Minggu (16/12/18), korban
Hendra Darmawan (28), warga Dusun Sumberkadi, Kalibendo, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
Bersama saksi atas nama Satu’in, Lmj, (50), Sopir, Dsn. Sumberkadi Rt. 06 Rw. 01, Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
Melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Pasrian.
“Saya awalnya menyuruh tersangka Agus Riadi untuk mengangkut pasir dan mengambil Truck yg berada di Rumah Sdr Satu’in. Setelah lama menunggu saya menghubungi Sdr Satu’in untuk menanyakan keberadaan Agus Riadi, ternyata Truck sudah diambil oleh tersangka Agus Riadi dan pergi entah kemana, saat saya menelpon Agus Riadi nomer handphonenya sudah tidak bisa dihubungi, saya curiga dan segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasirian” terang Hendra.

Kemudian Selasa (18/12) sekira pukul 06.30 Wib, Anggota Polsek Jaten melihat Dump Truck dengan ciri ciri yang sama seperti diinformasikan Resmob sedang berhenti disebuah warung di Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, Prop. Jawa Tengah.
Truck tsb diamankan di Mapolsek Jaten dan menghubungi Resmob Polres Karanganyar setelah itu menginformasikan kalau Barang Bukti Dump Truck yang di duga hasil kejahatan dan 1 org terduga pelaku An Agus Riadi
“Ahamdulilah Barang Bukti yg dicari sudah ditemukan berkat kerjasama dengan Resmob Jajaran Polres Karanganyar. Menurut kereterangan Tsk Barang Bukti Tsb hendak Dijualnya dengan pembeli di Daerah Karanganyar Prop. Jawa Tengah” ujar Hasran

Terkait dengan kasus ini, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, menegaskan, Polres Lumajang berhasil ungkap tindak pidana penggelapan dalam jangka waktu yang cukup singkat, hal ini berkat kinerja anggota yang dimaksimalkan dan juga berkat kerjasama dengan Polres jajaran guna membekuk pelaku.

Tersangka diancam Pasal 372 KUHP dengan ancam kurungan selama 10 tahun
Tersangaka ditahan di Polres Lumajang guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut

Related posts

Cegah DBD Sertu Didi R Bersama Tiga Pilar Grebeg PSN

redaksi JournalReportase

Ujud Toleransi Beragama Polres Lumajang Jaga Kegiatan Sholat Jumat

redaksi JournalReportase

Polisi Impian Anak-Anak Untuk Mengabdi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment