Journal Reportase
Otonomi Daerah

Satreskrim Polres Lumajang Tertibkan Niaga Migas Tanpa Izin

JournalReportase-Lumajang- Satreskrim Polres Lumajang Rabu pagi, (19/12/18) menertibkan pelaku niaga migas tanpa izin yg cukup meresahkan konsumen yang lain di SPBU 54.673.15, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Jalan Raya Senduro Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko – Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran yg juga didampingi Kasat Sabhara Polres Lumajang AKP Jauhar Maarif beserta Muspika dari Kecamatan Senduro dan Kecamatan Sumbersuko mendatangi SPBU tersebut sekitar pukul 07.30 wib.
Benar, sesuai laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan para pelaku niaga migas ilegal ini, ditemukan sekitar 100 kendaraan roda dua dimana tangki bahan bakar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung bahan bakar hingga tiga kali lipat dari biasanya. Tak ayal karena praktik ini, konsumen bahan bakar yang lain merasa terganggu karena persediaan premium pada SPBU tersebut untuk kendaraanya menjadi berkurang dan cepat habis.
Para pelaku tersebut rata rata berasal dari empat kecamatan, yakni Senduro, Pasrujambe, Candipuro dan Tekung. Petugas dari Satreskrim Polres Lumajang juga menemukan fakta lain bahwa setelah pengisian kedalam tangki modifikasi tersebut, para pelaku memindahkan bahan bakar premium tersebut kedalam jerigen yang telah disiapkan di samping kanan SPBU. Petugas langsung bergerak cepat dengan memasang Police Line terhadap Nozzel (pengisian BBM jenis Premium pada SPBU) dan juga mengamankan 1 mobil merk Daihatsu Zebra Nopol L 1908 LH yang sudah dimodifikasi tangkinya berisi 200 liter serta mengamankan 10 Jerigen yang berisikan BBM jenis Premium. Petugas juga membawa 1 pengawas SPBU, 2 Operator pengisian BBM SPBU serta 12 Orang perwakilan terlapor ke Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan interogasi.
Mengetahui hal ini, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, memberikan apresiasi kepada warga yang mau memberikan informasi kepada polisi serta tak tinggal diam akan adanya permasalahan ditengah masyarakat ini. “Saya berterima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan informasi kepada kami akan adanya persoalan niaga migas ilegal ini. Ini adalah bukti nyata keterkaitan antara Polri dengan masyarakat untuk membentuk suatu wilayah menjadi semakin aman. Jangan sampai kegiatan seperti ini dapat membuat kelangkaan bahan bakar untuk kendaraan, khususnya premium terjadi di wilayah Lumajang” tegas Arsal saat ditemui di Mapolres Lumajang.
Dalam perkara ini, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana dimana setiap orang yang melakukan Niaga Tanpa Ijin Usaha Niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Huruf d UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, mendapat ancaman pidana penjara 3 Tahun dan Denda paling tinggi Rp. 30 Milyar.

Related posts

DPMPD Kabupaten Tangerang Gelar MCU Balon Kades

redaksi JournalReportase

Antisipasi Narkoba dan Miras Dikalangan Pelajar Polres Lumajang Lakukan Razia

Antisipasi Ganguan, Babinsa Koramil GP Bersama Polsek Palmerah Pantau Wilayah

redaksi JournalReportase

Leave a Comment