Journal Reportase
Breaking News

Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Menara Cyber 2 Kuningan Minta Polisi Tangkap Para Pelaku

JAKARTA– JOURNALREPORTASE- Kasus pengeroykan terhadap AKBP (Pur) Museni di Menara Cyber 2 Kuningan Jakarta Selatan, pada tanggal 28 April 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Menurut Kuasa hukum korban Hutomo Lim kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.  Padahal kasus sudah masuk dalam tahap penyeliikan

Hutomo Lim, protes keras kepada Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas lambannya proses penyidikan dan sampai saat ini para terduga pelaku belum ditangkap padahal alat bukti pengeroykan sudah sangat kuat.

Hutomo berencana berencana akan melayangkan surat protes kepada Kapolda karena merasa laporan korban tidak diusut dengan serius.

“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya , tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan belum menangkap pelaku karena berstatus sebagai mahasiswa , padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyelidikan, seharusnya pelaku bisa dijemput paksa atau langsung ditangkap,” tukasnya kepada wartawan , Jumat (13/06/2025).

Kasus ini bermula ketika korban menghalau pendemo yang bakar ban pada akses pintu masuk menara Cyber 2 Kuningan. Para pendemo pun tidak terima dan langsung menyerang korban .

“Ban bukan sebagai alat peraga demo,” katanya.

Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, korban bahkan dikejar hingga kedalam lobby gedung dan kembali dikeroyok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di dahi yang mengakibatkan penglihatan terganggu .

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda nomor STTLP/B/2780/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. ” Aksi penganiayaan tersebut terekam jelas dalam CCTV,” tambahnya

Menurut Hutomo Lim, penyidik mengaku kesulitan menangkap pelaku karena mereka adalah mahasiswa. Namun, kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

“ Polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi, ini justru tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus tersebut sudah masuk dalam Lidik” tegas Kuasa hukum

Melihat ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, kuasa hukum korban akan memberikan batas waktu beberapa hari ke depan. Jika tetap tidak ada perkembangan, mereka akan melayangkan surat protes resmi kepada Kapolda

“Intinya, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada penyidik kepolisian yang menangani perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres, kami siap mengambil langkah lebih lanjut, ”pungkasnya.

Sementara terkait kasus peristiwa penggeroyakan terhadap purnawirawan polisi tersebut yang terkesan lamban dalam penanganannya, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak direspon. (red)

Related posts

Bersama Mandiri dan BRI Lantamal III Gelar Sembako Murah

JournalReportase

Polisi Amankan Kurir Narkoba di Kapuk Muara

JournalReportase

Dikirim Ganja 515 Gram dari Aceh Oknum Mahasiswa Sumedang Jadi Tersangka, Polisi Kejar Satu DPO

JournalReportase

Leave a Comment