Journal Reportase
Breaking News

Mantan Artis Diamankan, Polisi Sita Upal Ratusan Juta Rupiah Dari Tersangka

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polisi kembali mengungkap kasus kejahatan peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000,- yang di duga Palsu dengan nilai Rp.223.500.000, berhasil diamankan.

Selain menyita Upal, Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin Kanit Ranmor Iptu Teddy Rohendi didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Faisal Khasbi Alaeya dan Kasubnit Riksa Iptu Endra Budi Argana juga berhasil menangkap seorang perempuan pelaku mengedarkan uang palsu (Upal) berinisial SAW (41), d Lippo Mall Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2 /4/2025), sekitar Pukul 21.00 Wib.

Dalam rilis yang disampaikan Polres Metro Jaksel, tetrsangka SAW atau Sekar Arum Widara dengan sengaja memgedarkan Upal tersebut dipakai untuk melakukan transaksi pembelian di Hypemart dan Ace hadware (Az.ko) Lippo Mall Kemang.

“Pada saat tersangka SAW melakukan pembelian di Hypermart dengan uang Palsu yang dibawanya dan berhasil,”terang rils tersebut, Jumat (11/4/2025).

Sukses membelanjakan Upal tersebut, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di Toko yang sama namun di Kasir yang berbeda.

Namun pada sat melakukan pembayaran di kasir Toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV , dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan.

Tak sampai di situ, meski sudah ketahuan uang tersebut palsu. Tersangka nekat melakukan pembelian lagi di Toko lain yaitu AZ.KO.

Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar ke Kasir Az.KO dan di cek ternyata palsu.

Terungapnya upal tersebut, security mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang.” Ternyata diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo mall menggunakan upal lebih dari 2 kali.”.

Dengan bukti adanya peredaran upal, tersangka SAW (Sekar Arum Widar) yang diketahui eks artis
sinetron dibawa oleh Kemanaan Mall ke Polres Metro Jaksel.

Ataa kejahatan ini, Tersangka dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Related posts

Tempuh Jalur Hukum Sejak Tahun 2019, Seorang Pengusaha Pertanyakan Penanganan Perkara di Subdit Fismondev Ditreskrimsus PMJ

redaksi JournalReportase

Bawa Kabur Ratusan Milyar Inilah Sistem Kerja Investasi Bodong Permata Bunda

redaksi JournalReportase

Kemenhub Imbau Angkutan Barang Terapkan Pengaturan Lalu lintas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment