Journal Reportase
Breaking News

Bawa Kabur Ratusan Milyar Inilah Sistem Kerja Investasi Bodong Permata Bunda

JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Investasi bodong yang memakan masyarakat Kabupaten Lumajang kembali menjadi perhadian media, setelah Jumat kemarin (2/8/2019) puluhan ibu ibu mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan investasi bodong berkedok tabungan hari raya CV Permata Bunda.

Perempuan yang bernama Umi Salmah (50) warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, pengelola CV tersebut dilaporkan telah membawa kabur uang investasi yang diperkirakan sebanyak 500 Milyar Rupiah, angka yang betul betul fantastis.

Informasi yang diperoleh, sistem kerja dari CV Permata Bunda sendiri berawal membentuk ketua grup, di mana setiap ketua grup memiliki anggota sekitar 90 orang. Total ketua grup saat ini yang diketahui ada 135 orang. Ketua grouplah yang mencari nasabah dan menerima uang dari nasabah.

Nasabah baru yang di rekrut ditawarkan dua pilihan, yakni ikut dalam tabungan hari raya (tahara) atau ikut tabungan pribadi.

Untuk tabungan tahara sendiri setiap nasabah akan mendapatkan 5 Kg gula setiap tabungannya kelipatan Rp 1 Juta setiap hari raya. Jadi seandainya nasabah memiliki tabungan Rp 5 Juta maka akan mendapatkan 25 Kg gula. Sedangkan untuk ketua kelompok, akan mendapatkan Rp 100 ribu perkelipatan 10 Juta Rupiah dari Investasi para anggotanya sehingga hal inilah yang membuat para ketua semangat untuk mencari anggota baru.

Kebanyakan para ketua sendiri mencari nasabah baru dari kelompok petani, komunitas di pasar, hingga komunitas pengajian. Umumnya karena ketua kelompok dengan calon nasabah kenal dengan baik, akhirnya calon nasabah pun percaya dengan janji manis yang ditawarkan.

Ketua kelompok inilah yg menyetor ke Umi Salamah dan dicatat di buku masing masing anggota.

Hasil konfirmasi dari pihak kepolisian, terungkap bahwa belum bisa dipastikan jumlah kerugian maupun berapa uang yang digelapkan oleh CV tersebut. Namun dari kisaran suara didapat angka sekitar 500 Milyar Rupiah yang berasal dari tahara maupun tabungan pribadi dari para nasabah.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban yang menerima langsung pengaduan tersebut menyatakan, laporan warga baru di terima pada Jumat (2/8), sore.

Mereka yang melaporkan adalah para ketua kelompok, posisinya mereka saat ini yang ditagih para nasabahnya karena mereka adalah yang menarik uang dari para nasabah baru, lalu disetorkan ke CV Permata Bunda.

“Situasi menjadi complicated karena para nasabah juga melakukan penuntutatn kepada para ketua kelompok ini. Masalah ini akan segera kami urai secepatnya,”ungkap Arsal.

“Kepada Umi Salmah saya minta agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Janganlah menari diatas penderiataan orang lain. cepat atau lambat, Tim Cobra pasti akan mencium jejak keberadaan anda,”lanjut Arsal menambahkan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan, sejauh ini kasus investasi bodong yang menyeret CV Permata Bunda masih didalami.

“Jika terbukti bersalah, maka pemilik maupun yang bekerja dibalik CV tersebut akan kami jerat dengan undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun,”tandas Hasran.

Related posts

Kasad Terima Bintang Bhayangkara Utama

JournalReportase

Rumah Produksi Narkoba di Apartemen : Sat Resnarkoba Polres Tangsel Sita 24 Kg Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Ditangkap Satu Orang Diburu

JournalReportase

Waspada Modus Penipuan Semacam Ini, Polisi Kalideres Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan

JournalReportase

Leave a Comment