Journal Reportase
Breaking News

SIM Baru Online Hindari Praktik Percaloan

JORL-JAKARTA,- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan pengembangan proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

louncing-sim-online

Jika dulu, proses administrasi pembuatan SIM masih manual, kini dipermudah dengan memanfaatkan sistem dalam jaringan (online). Dengan Inovasi ini masyarakat yang KTPnya di Sumatera, Papua  dan Daerah lainya  jika sudah memegang e-KTP  tidak lagi harus pulang  Kampung hanya  untuk menerbitkan SIM.

“SIM online sebenarnya sudah ada cuma hanya untuk perpanjangan, yang belum ada SIM online untuk yang baru, yang baru masih di tempat masing-masing. Tapi dengan e-KTP maka dia bisa memasukkan data, apply di mana saja di seluruh di Indonesia,” terang  Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di SatPas SIM Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016). “Jadi enggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang dulu. Kan mahal, biayanya saja bisa Rp 5 jutaan, untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” sambung Tito.
Sementara  itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, masyarakat bisa melakukan pendaftaraan SIM Online tidak berdasarkan tempat domisili, melainkan berbasis e-KTP.”Pembuatan SIM Online juga diterapkan. Untuk digunakan penerbitan dan perpanjangan SIM, karena data pemilik SIM telah terkoneksi dan online di seluruh Indonesia,” ujar Agung Budi.  Dengan adanya pembuatan SIM Online, tambah dia, masyarakat bisa terhindar dari praktik percaloan dalam proses pembuatan hingga penerbitan SIM. “Semua dilakukan online. Pembayaran pun melalui ATM atau EDC,” tambahnya.

Berikut alur pembuatan SIM Online:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online (http://sim.korlantas.polri.go.id)
  2. Pembayaran melalui Teller/ATM/EDC BRI
  3. Membawa surat keterangan kesehatan dokter
  4. Datang ke lokasi satpas/gerai /SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website
  5. Pengecekan data yang telah diinput website
  6. Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan)
  7. Ujian teori dan praktik (untuk permohonan SIM baru dan peningkatan golongan)
  8. Penerbitan SIM (jika lulus ujian).

 

Related posts

Kapolsek Tanjung Duren Apresiasi Ormas Grogol Petamburan Sinergi Dengan Polisi Amankan Wilayah

redaksi JournalReportase

Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA

redaksi JournalReportase

KOLINLAMIL BINA GENERASI MUDA BERWAWASAN KEBANGSAAN

redaksi JournalReportase

Leave a Comment