BANGKALAN-JOURNALREPORTASE- Perkumpulan Pemuda Bangkalan (Perda Bangkalan) Audensi di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Senin (10/6/10 /2024).
Kedatangan LSM Perda Bangkalan di sambut langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan jajaran beserta Kuasa Hukum nya.
Ketua Perda Bangkalan Saiful Anam mengaku Audensi ini di gelar guna mengkonfirmasi dan klarifikasi atas dugaan pemotongan gaji THL yang di lakukan Disperindag Bangkalan dengan total puluhan milyar selama kurun waktu 2019 s/d 2024.
“Kami hanya ingin konfirmasi dan klarifikasi atas temuan kami terhadap dugaan pemotongan gaji THL dinaungan Disperindag yang mencapai puluhan milyar jika di total dari 2019 sampai sekarang (2024),” ucap saiful.
Sementara pihak Disperindag berdalih pemotongan Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) di kali 530 orang THL = Rp.159 Juta per bulan setiap bulan guna iuran “BPJS Ketenaga kerjaan Rp.112.400 (seratus dua belas ribu empat ratus rupiah), BPJS kesehatan Rp.22.400 (dua puluh dua ribu empat ratus rupiah), iuran Hari raya Rp.50 Ribu. Dakesra (asuransi buatan Disperindag) Rp.10 Ribu
Sementara berdasarkan kajian Perda Bangkalan pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengacu kepada PP No 44 tahun 2015 seharusnya dapat dirinci sebagai berikut “Jaminan Hari Tua (JHT) 2%, Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) 1%, Jaminan kematian (JKM) Rp. 6.800, Jaminan pensiun (JP) 1%,.
Kemudian BPJS Kesehatan dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan beban yang di tanggung Penerima upah (PU) / THL hanya 1%.
Maka jika rincian diatas di total dengan nominal gaji THL Rp .1.225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai berikut :
JHT 2% =Rp.24.500
JKK 1%=RP.12.250
JKM =Rp.6.800
JP 1% =Rp.12.250
Jaminan kesehatan 1% =Rp. 12.250
Total = Rp.68.050 (enampuluh delapan ribu lima puluh rupiah) ini lah pemotongan yang ideal dan mempunyai dasar hukum menurut LSM Pera, jika dikalikan 530 orang THL =R.36.066.500/bln (tigapuluh enam juta enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) setiap bulan.
Saiful Ketua LSM Perda menyimpulkan dari hasil audensi yang digelar menguatkan dugaannya bahwa Disperindag telah melakukan korupsi dengan sistematis dan terang-terangan melakukan pemotongan gaji dengan total milyaran tanpa dasar yang jelas.
“Dari hasil audensi kita sudah memperoleh keterangan yang menambah keyakinan atas dugaan kami bahwa pemotongan gaji yang idealnya Rp.68.050 namun dipotong Rp.300.000 maka terdapat selisih Rp.231.950 yang jika dikalikan jumlah THL 530 Orang = Rp.122.933.500/bln dan jika dikalikan satu tahun = Rp.1.475.202.000,/tahun(satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah) setiap tahun, ini adalah korupsi yang dilakukan terang-terangan dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Saiful.
Terakhir Saiful mengatakan disperindag telah menganggarkan puluhan milyar untuk Gaji THL tahun 2024 yang di beri istilah Belanja Jasa Tenaga Administrasi yang jika di total dengan jumlah THL 530 orang cukup untuk membiayai segala bentuk asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan DAN BPJS Kesehatan.
“Untuk penganggaran Gaji diambilkan dari Belanja Jasa Tenaga Administrasi dengan total Rp.10.976.175.000./tahun nominal tersebut sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk membiayai BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tutup Saiful.
(Mas ian)
