Journal Reportase
News

Sidang Kedua Gugatan PKPU PT Hutama Karya, Pemohon CV Adi Kencana Buana Sebut Termohon Minta Gugatan Dicabut

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Sidang kedua kasus gugatan PKPU PT Hutama Karya selaku termohon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini pemohon adalah CV Adi Kencana Buana Raya diwakili oleh Rony.

Melalui kuasa hukumnya, Ni Luh Putu Aryani dari Krsna.Yustisi & Co Advokat and Law tersebut menjelaskan pihaknya sudah melengkapi bukti untuk diserahkan ke Majelis Hakim.

“Kami juga sudah melengkapi bukti bukti untuk hari ini untuk agenda sidang hari ini selain pemanggilan yg kedua kali bagi para termohon kami akan sampaikan bukti dari kami,” jelas Ni Luh Putu Aryani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

Tak hanya itu, pihak lawan sebelumnya telah menghubungi kuasa hukum CV Adi Kencana Buana Raya. Namun, Putu tetap kukuh bahwa proses persidangan tetap dilanjutkan karena para Termohon belum memenuhi agenda panggilan sidang minggu lalu Senin 13 Mei 2024.

“Saya dihubungi yang mengaku dari pihak legal Timas Suplindo tepat di hari Senin 13 Mei 2024 sidang pertama, dia mengenalkan diri dari bagian legalnya. Namanya Rahmat Adi. Jadi pada saat sidang dia hubungi kita, cuma saya sampaikan silahkan datang ke persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang bersamaan pihak CV Adi Kencana Buana Raya, disampaikan oleh Rony bahwa

“Betul ada yang menghubungi dari pihak Hutama Karya dengan nama pak Gede selaku deputi memohon agar minta waktu untuk bertemu dan minta waktunya untuk bisa menghadiri pertemuan di HK tower,” jelas Rony.

Kemudian, Rony juga menjelaskan bahwa pihaknya tentu senada dengan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Meskipun, usai sidang pertama pihaknya mendapatkan pemaksaan pembayaran dari PT. Hutama Karya.

“Yang jadi masalah buat kami ini sudah masuk ke agenda sidang, ada baiknya yang bertanggung jawab ini bisa bertemu di agenda sidang,” jelasnya.

Dalam sidang kedua tersebut, pemohon menyebutkan bahwa sidang dihadiri oleh pemohon dan kreditor lain H. Nasan dan juga dihadiri oleh termohon yaitu kuasa hukum Hutama Karya.

Pasalnya, usai sidang pertama tersebut, pihak lawan CV Adi Kencana Buana Raya dalam hal ini PT Hutama Karya melakukan respon, berbeda dari sebaliknya.

“Jadi hari kamis kemarin 16 Mei 2024 salah seorang dari pihak mereka memohon untuk bisa saya menerima pembayaran. Namun tetap saya tolak karena perkara ini sudah diajukan di depan pengadilan. Jadi ada baiknya segala transaksi bisa diselesaikan melalui di putusan pengadilan,” bebernya.

Bersama tim kuasa hukumnya Irwan, Ni luh Putu dan Yopie, Rony juga menyebutkan bilamana ada bunga berjalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT Hutama Karya.

Pihaknya menjelaskan, bunga berjalan ada karena CV Adi Kencana Buana Raya selalu ditunda dalam penagihan pembayaran. Bahkan tidak jarang PT Hutama Karya menyebutkan tidak memiliki uang.

“Saya berusaha agar bagaimana mengantisipasinya wanprestasi atau cacat bayar dari HK ini karena ada konsekuensi bunga yang kita sampaikan dalam. Permohonan PKPU,” papar Rony.

“Selama 2,5 tahun. Ajaibnya PT HK ketika ditagih nggak ada uang. Disampaikan bahwa mereka nggak ada uang. Tapi setelah kami daftar, perkara PKPU tiba tiba PT HK punya uang untuk kami.”

Hal tersebut membuat Rony kian bertanya-tanya dan hampir tidak masuk dalam akalnya. Pasalnya, baru saat ini pihak PT Hutama Karya menyatakan memiliki uang dan memaksa melakukan pembayaran.

“Tapi tiba-tiba dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam sejak didaftarkan perkara ini mereka tiba-tiba punya uang. Saya nggak ngerti, tiba tiba mereka punya uang. Dan pihak HK membayar tagihan kami,” tuturnya.

CV Adi Kencana Buana Raya tidak cabut gugatan dan proses sidang terus berlanjut.

Saat dikonfirmasi apakah pihak CV Adi Kencana Buana akan mencabut gugatan, mereka menjelaskan tidak akan melakukannya. Pihak pemohon akan tetap menjalankan proses persidangan.

“Secara langsung pak Gede (pihak PT HK) pernah bilang itu gugatan dicabut agar tidak berlarut-larut. Saya jawab yang membuat berlarut-larut itu bukan kami. Tapi pihak HK yang membuat ini berlarut-larut,” paparnya.

“Sejauh ini mereka belum bicara soal sisa pembayaran, mereka hanya memposting dana di rekening Adi Kencana,” tambahnya.

Dalam permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Adi Kencana Buana Raya dengan Kreditor lain yaitu CV Duta Sarana Mandiri melalui kuasa hukum menunjuk Doni Siagian, SH dari kantor Otto Hasibuan & Associates dan Benny Pasaribu, SH., MH dari kantor BHP & CO dalam kepengurusan. my

Related posts

Sukseskan Pemilu Damai, KSBSI Komitmen Turut Serta Wujudkan Situasi Aman

JournalReportase

Ketua DPRD DKI: Jangan Ikuti Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI

JournalReportase

Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Kecam Adanya Penolakan OPM terhadap Program Makan Bergizi Gratis

JournalReportase

Leave a Comment