Journal Reportase
News

Indikasi Markup Pada Proyek Pengadaan Alat Tes Urine Ditjenpas, BPK dan KPK Didesak Turun Tangan

Jakarta – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan alat tes urine di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) senilai Rp54,72 miliar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Serdadu Muda Nusantara (Sedara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek yang mereka nilai menyimpan indikasi penggelembungan anggaran.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Abdul Ghofur, menyebut dugaan kejanggalan tersebut tidak boleh berhenti menjadi polemik di ruang publik, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besarnya nilai anggaran, tetapi apakah proses pengadaannya sudah sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Jika memang tidak ada penyimpangan, pemerintah harus berani membuka seluruh dokumen dan menjelaskan kepada publik,” kata Abdul Ghofur.

Menurut Sedara, proyek pengadaan alat tes urine tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp54,72 miliar dengan volume 180.000 unit melalui mekanisme e-Purchasing. Massa aksi mengaku menemukan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok setelah membandingkan nilai kontrak dengan harga produk sejenis yang tersedia pada Katalog Elektronik LKPP.

Dalam pernyataan sikapnya, Sedara menyebut harga alat tes urine dalam kontrak diperkirakan mencapai sekitar Rp251.250 per unit. Sementara produk pembanding yang memiliki spesifikasi sejenis disebut dipasarkan sekitar Rp120.990 per unit. Dari perhitungan tersebut muncul estimasi selisih sekitar Rp130.260 per unit atau berpotensi mencapai sekitar Rp23,45 miliar apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 180.000 unit.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ditjen PAS maupun pihak terkait yang menjelaskan apakah terdapat perbedaan spesifikasi teknis, layanan pendukung, ataupun komponen lain yang menyebabkan perbedaan harga tersebut. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Abdul Ghofur menilai publik berhak mengetahui dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), alasan pemilihan penyedia, hingga proses negosiasi harga sebelum kontrak ditandatangani.

“Setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat. Karena itu, dasar penetapan HPS, spesifikasi teknis, hingga alasan pemilihan penyedia harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dicopot dan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Selain mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan markup, Serdadu Muda Nusantara juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan, serta memeriksa seluruh perusahaan yang terlibat sebagai penyedia dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait tuntutan massa dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Related posts

Ketua MPR RI Angkat Bicara terkait Permasalahan dalam Penyelenggaraan PON XXI 2024

redaksi JournalReportase

BINUS Belum Beri Tanggapan atas Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Bukti dan Soroti Perubahan Pasal

redaksi JournalReportase

Istri Sah Geram Suami Selingkuh dengan Pemandu Lagu

redaksi JournalReportase

Leave a Comment