JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Banyaknya permintaan bahan bakar minyak(BBM) khususnya solar bagi para pengusaha ataupun perusahaan membuat banyak pihak tertarik menggeluti bisnis BBM jenis solar.
Bahkan tak sedikit para pebisnis minyak solar yang melakukan kejahatan dengan menyedot solar subsidi dan dan dijual sedikit lebih murah dengan harga solar nonsubsidi, padahal peruntukannya jelas diatur oleh Undang-Undang.
berapa hari belakangan ini media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU di wilayah Jakarta Timur untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.
Dari hasil penelusuran tersebut para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk dan L300 yang dilengkapi dengan bodi box kondisi di gembok.
Hari ini Senin, (18/3/2024) di lokasi Jalan TB Simatupang, Ciracas Jakarta Timur di temukan oleh media ada satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan no pol. B9539 FCL.
Yang dikemudikan berinisial H.
Saat dikonfirmasi, H mengatakan kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Rambutan.
Tak percaya atas pengakuan H, para awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU Kampung Rambutan, A dan IG mereka mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya temuan tersebut. “Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi,” tukasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Fadholi saat ditanya media mengatakan bahwa dia mengetahui adanya temuan tersebut dari beberapa orang yang memberikan informasi kepadanya.” Saya dan anggota akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU,” ujarnya.
“Saya baru tau tadi pagi dari Bang RH, RZ dan mba MZ,” ucapnya.
Lanjut Fadholi menegaskan Kepolisian aka memberikan dukungan pada pihak media dan temuan tersebut akan di laporkan ke BPH Migas.
“Kita dukung tentunya karena merugikan negara dengan adanya pencurian minyak tersebut,” tegasnya.
Dia akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU 33.138.01.
Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polres Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan solar subsidi.
Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53,jo pasal 23 ayat(2)huruf c,undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:
Setiap yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima(5)Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).
Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang diduga Pool kendaraan transportir minyak solar.
Untuk membersihkan kejahatan pencurian solar subsidi, masyarakat berharap BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan instansi terkait dan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera. (Red)
