JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum petugas Lapas Kelas I Cipinang ke instansi luar terkuak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Journalreportase.com pada Selasa 6 Februari 2024, kedua oknum yang mengklaim sebagai Petugas Pembina Rohani Gereja di instansi tersebut lewat surat yang diteken pada 12 Januari 2024 memohon bantuan pada pihak luar.
Surat itu dengan kop bertuliskan ‘Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah DKI Jakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Gereja Jemaat Petrus’.
Adapun berikut isi lengkap surat tersebut:
Jakarta, 12 Januari 2024
Kepada Yth,
Gereja/Yayasan/Lembaga
Di
Tempat
Shalom
Salam damai Yesus Kristus bagi kita semua
Melalui surat ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Tim Pembinaan Rohani bagi Umat Gereja Jemaat Petrus Lapas Kelas 1 Cipinang, bahwa Kegiatan Pembinaan Rohani melalui Gereja Jemaat Petrus Lapas Kelas 1 Cipinang, membutuhkan bantuan Donasi dari Yayasan/Gereja/Lembaga untuk menunjang kegiatan Operasional Pembinaan berupa Biaya Internet, Zoom, ATK, kebersihan, dll.
Berkaitan dalam hal tersebut Gereja Jemaat Petrus berharap Partisipasi/Dukungan setiap Yayasan/Gereja/Lembaga untuk dapat memberikan iuran bulanan secara sukarela (sekali dalam sebulan).
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas perhatian serta partisipasinya diucapkan terima kasih. Tuhan Yesus Memberkati.
Mengetahui,
Jakarta, 12 Januari 2024
Petugas Pembina Rohani Gereja
AGUS ORLANDO
NIP. 199008272012121004
Petugas Pembina Rohani Gereja
FRENDO FARLON
NIP. 198908142017121001
Sampai dengan berita ini ditulis Journalreportase.com belum berhasil menghubungi Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang maupun Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan guna meminta konfirmasi lebih jauh. (AY)
