JROL-JAKARTA, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jaksa Agung HM Prasetyotelah menunjuk 13 jaksa senior yang dipimpin mantan Kajati Bengkulu yang kini menjabat direktur di Jampidum, Ali Mukartono.”Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif, bahwa semenjak penyelidikan kami pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior,” kata Prasetyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Namun, Prasetyo mengakui adanya pergantian satu jaksa peneliti kasus Ahok.”Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu Jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene,” ungkapnya.Prasetyo menjelaskan, pergantian tersebut untuk menghindari praduga dan kecuriga tertentu. Akhirnya, Prasetyo memutuskan untuk menganti Irene dengan jaksa yang lain.
“Meskipun sebenarnya jaksa memang berdiri pada subyektif, tapi sudut pandangnya harus obyektif, tidak perlu diragukan. Tapi tidak apalah. untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan paling aman yaitu menggantikan yang bersangkutan,” terang Prasetyo. [anl]
