Journal Reportase
Breaking News

Polresta Bandara Soetta Amankan 64 Paspor Calon Pekerja Migran dan Satu Tersangka

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Polisi Bandara Internasional Soekarno Hatta mengamankan 64 Paspor yang hendak terbang ke Luar Nengri. Penyitaan paspor diduga bahwa pemegang paspor tesebut terkait pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari puluhan passpor tersebut, Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon PMI ke Kawasan Timur Tengah.

Kuat dugaan ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di Negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. ” Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah,” terang Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi dalam keterangan pers di Mapolresta Bandara Soetta, Sabtu (8/4/2023).

Reza yang didampingi Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna dan Unit Imigrasi mengatakan, terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ (pelaku)

“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun bergerak cepat melakukan pencegahan,” beber Reza.

Dikatakan, kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.

Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan.” Usai ditangkap ternyata tersangka RJB ini tidak sendiri melancark aksi nya. RJB di bantu M yang kini kita buru dan kami sudah mengantongi identitas keberadaan M. Secepatnya akan kita tangkap,” tukasnya.

Lanjut Reza menegaskan bahwa dalam kasus ini penyidik akan menerapakan pasal pidana terhadap tersangka dengan jeratan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata Reza bahwa tersangka ini bisa juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.Juta dan paling banyak Rp. 600 juta rupiah.

Kemudian berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Yuli Adiratna menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menghimbau agar Masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri, khususnya wilayah Timur Tengah, untuk bekerja pada pengguna perseorangan (RumahTangga) masih ditutup, sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.

Untuk hal ini, Ia pun menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya bujuk rayu dan iming iming gaji yang menggiurkan. ” Tidak ada itu. Kami himbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke Luar Negeri dengan cara yang mudah apalagi diiming-imingi dengan mendapatkan sejumlah uang besar,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini Yuli Adiratna menegaskan bahwa Kemenaker RI tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun Negara lainnya jika tidak memenuhi syarat prosedural.”Jadi saya ingatkan kepada orang orang maupun perusahaan bahwa Kemenaker akan minindak tegas yang berani mengirim para pekerja yang menjalani proses yang benar atau tidak prosedural,” pungkasnya.

Related posts

DPR RI Apresiasi Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM, Masyarakat Diminta Tidak Panik

JournalReportase

Berkunjung Ke Lapas Narkotika Jakarta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan : Rehabilitasi Pengguna narkoba dan Peningkatan Gizi Bagi Warga Binaan Jadi Perhatian 

JournalReportase

Amankan 15 Tersangka, Polres Jakbar Musnah Narkotika Senilai Rp 12 Milar

JournalReportase

Leave a Comment