TANGERANG-JOURNALREPORTASE- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku pengedar narkoba berinisial CJ alias Nio ditangkap di pinggir Jalan Benua Indah, Pabuaran Tumpeng, Karawaci Kota Tangerang, Selasa (22/11/2022) Malam.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar se berat brutto 7,89 gram. Selain sabu polisi juga menyita 1 buah Hp dan 1 buah timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan, menjelaskan, penangkapan tersangka CJ berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah jalan Benua Indah, Pabuaran Tumpeng , sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi itu, anggota kami dari Unit 3 Pimpinan Akp Suhardono bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut,”terang Farlin kepada awak media, Rabu (14/12/2022).
Ternyata benar, sesampai di lokasi yang dimaksud, lanjut Farkin mengatakan, Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melihat ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi masyarakat, seorang pengedar yang kini telah ditetapkan tersangka sedang berada di wilayah tersebut. Kemudian saksi menanyakan identitasnya dan dia mengaku bernama CJ.
“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil di temukan barang bukti sabu siap edar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suhardono.
Atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba, tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandas Farlin Lumban.
