Journal Reportase
Nasional

Pelaksanaan G20 Jurnalis Asing Bebas Visa Kunjungan

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.

Kebijakan yang dikeluarkan kata Widodo untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16
November di Bali.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa
kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta pada Kamis (20/10/2022).

Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event
Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, “ujar Widodo.

Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut:

  1. Paspor Kebangsaan meliputi:
    a. Paspor Diplomatik,
    b. Paspor Dinas, atau
    c. Paspor Biasa/Paspor Umum,
    yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi
    G-20 Indonesia 2022.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Related posts

Jalankan Perintah Jokowi, Polda Metro Diminta Hajar Oknum “Pemain” Narkoba

JournalReportase

Kolaborasi RBM Logistik dan SILOG Contoh Sinergi Korporasi Nasional

JournalReportase

Lewat Germas, Ketua DPR Puan Maharani Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu ‘Perangi’ Wabah Virus Corona

JournalReportase

Leave a Comment