JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan, penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang Kamis (20/10/2022).
Mereka para tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di mampang Jakarta selatan pada Senin (17 /10/22).
“Ada 43 orang tersangka dari kedua belah pihak, dan seluruh tersangka kita tahan atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Zulpan dalam keterangan pers, Kamis, (20/10).
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan bentrokan terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), sekira pukul 19.00 WIB.

Dijelaskan Hengki, bentrokan itu diduga adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut. “Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengky
Akibat keadaan itu, polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.
“Tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutup Zulpan.
