Journal Reportase
Polri

Polsek Cabangbungin Ungkap Peredaran Narkotika yang Dikendalikan dari Sumatera, 2 Kg Ganja Disita

BEKASI–JOURNALREPORTASE – Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi menangkap dua orang dengan inisial WS dan RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kapolsek Cabangbungin AKP Rabiin menerangkan, pengungkapan kasus itu diawali saat pihaknya beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan rutin patroli serta operasi cipta kondisi atau Cipkon di wilayah Kecamatan Cabangungin, Kabupaten Bekasi.

“Berawal dari patroli dan ops cipkon pada Minggu, 11 September 2022 jam 02.30 di Jembatan Garon Cabangbungin perbatasan dengan Kecamatan Batujaya Karawang, saya bersama Kanit Reskrim Ipda Syafii dan sejumlah anggota telah mengamankan seseorang inisial WS yang dicurigai saat melintas,” kata AKP Rabiin dalam konferensi pers di Mapolsek Cabangbungin, Kamis (22/9/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap WS, tutur dia, kemudian ditemukan narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya dikembangkan di wilayah Jakarta Barat tepatnya di depan parkiran Indomaret Meruya. Kemudian team opsnal dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan seseorang inisial RS Alias Buluk beserta 2 paket ganja dengan berat 2 kg. Selanjutnya 2 orang tersangka tersebut dibawa ke Polsek Cabangbungin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, setelah dilakukan pendalaman tersangka WS mengaku pada Sabtu, 10 September 2022 menerima kiriman ganja seberat 2 kg dari seseorang yang berada di Pulau Sumatera.

“Tersangka WS menerima kiriman 2 kg ganja melalui kiriman paket oleh seseorang dari Pulau Sumatera. Paket tersebut dibuka oleh tersangka WS bersama RS untuk dijual. Dan menjualnya pun sudah diarahkan oleh seseorang dari Pulau Sumatera tersebut. Tersangka WS hanya diberi upah sebesar Rp.150.000 oleh orang dari Sumatera ini,” bebernya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menyebutkan jika kedua tersangka ini mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.

“Tersangka WS diarahkan oleh seseorang yang berada di Pulau Sumatera dan diberi nomor WA oleh orang tersebut. Selanjutnya ia menyuruh tersangka RS untuk mengantarkan barang tersebut dengan cara COD dan ada juga yang ditempel dan ditaruh di kebon selanjutnya RS mengarahkan pembeli melalui telepon untuk menuju lokasi yang sudah ditentukan olehnya,” papar Dedi. (AY)

Related posts

Lemkapi soal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J: Ketegasan Kapolri Tepat!

JournalReportase

Gelar Bansos Sambut Hut Bhayangkara, Polsek Taman Sari Bagikan Bingkisan Ke Masyarakat Slum Area

JournalReportase

Rp 33,8 Miliar Anggaran Pengadaan Almatsus Monitoring di Humas Polda Metro, Apaan Tuh?

JournalReportase

Leave a Comment