JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dua orang pelaku perampokan dengan mengaku sebagai anggota TNI tabrak lari diringkus oleh anggota dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Pelaku AS dan ES diamankan setelah sebelum sempat melarikan diri saat dikejar oleh polisi lalu lintas. Pelaku yang meresahkan masyarakat ini terhenti aksi kejahatannya setelah 19 kali memakan korban dengan dalih pelaku ditabrak oleh mobil korban.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap 2 pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota TNI korban tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, pada 29 Agustus 2022 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam aksinya pelaku bermodalkan senjata jenis air sofgun lalu mencari sasaran dengan random (acak). Setelah mendapatkan target, pelaku mengejar dan memberhentikan mobil korban berdalih ditabrak oleh mobil korban.
“Pelaku memepet kendaraan korban, mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” kata Zulpan dalam keterangan pers didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Panjiyoga di Polda Metro Jaya, Kamis(8/9/2022).
Menurut Zulpan, pelaku berinsial AS dan ES sempat mengasak uang senilai Rp 300 juta yang ada didalam mobil korban berinsial AG. Sukses menggasak uang milik korban, kedua pelaku kabur.

“Merasa dirampok korban berteriak maling dan dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalulintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelasnya.
Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku. ” Pelaku dan barang bukti yang salah satunya uang ratusan juta milik korban berhasil diamankan petugas,” ujar Zulpan
Ditempat yang sama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.
“Sudah sering biasanya dapatkan Rp 1- 2 dan himgga 7 juta. Baru kali ini pelaku dapat besar,” terang Panjiyoga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp 300 juta. ” Kami mengimbau kepada warga untuk tidak percaya, apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,”ucap Panjiyoga.
Akibat perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 365 KUHP. ” Ke dua pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun,”tandasnya.
