JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Fadil Imran mengambil langkah sungguh bijaksana terhadap seorang pemuda bernama Nyoman Edi (33), tersangka yang mengedit profil dirinya di Laman Wikipedia.
Layaknya seorang Bapak menasehati anaknya dengan sabar dan bijaksana akhirnya Nyoman terlepas dari pidana akibat perbuatan yang tak beretika dengan menyebarkan kabar bohong di media sosial.
Adegan video berdurasi 4 menit ini pertemuan Fadil Imran dengan Nyoman diunggah di akun Instagram resmi Kapolda Metro Jaya, Sabtu (30/7/2022). Fadil Imran dengan tidak memakai pakaian dinas melainkan mengenakan kemeja putih berbicara empat mata langsung kepada sang tersangka Nyoman.
“Saya maafkan dan tidak memproses hukum terhadap Nyoman melainkan menempuh jalur restorative justice. Jalur ini saya lakukan agar kedepan Nyoman menyadari bahwa perbuatan itu tidaklah dibenarkan,” demikian Fadil menuturkan.
Mendapatkan tutur kebaikan dari Kapolda Metro ini, Nyoman pun tak kuasa menahan rasa haru. Pasalnya dengan dimaafkan oleh Fadil, otomatis Nyoman bisa keluar dari ancaman pidana penjara yang dihadapi.
Jenderal bintang dua ini ikut membantu mencopot kaos tahanan yang dikenakan Nyoman dan bisa menghirup udara bebas, berkumpul dengan keluarganya.
Dijelaskan Fadil, dalam menghadapi persoalan, polisi tidak selalu menggunakan jalur penegakan hukum. Pada kasus yang dialaminya, Fadil Imran menyatakan menggunakan jalur restorative justice.
Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif telah diterapkan sebagai pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara yang tidak dibawa ke ranah hukum melainkan diselesaikan dalam proses dialog dan mediasi.
Tujuan penyelesaian hukum dengan mediasi memberi banyak manfaat. Pertama, penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Melalui mediasi dan dialog, solusi yang dihasilkan tidak membawa dendam atau ganjalan laiknya putusan pengadilan.
Kedua, tercapai asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang. Prinsip restorative justice ini mencuat pada kepemiminan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum kasus ini menyeret Nyoman masuk bui biodata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Wikipedia telah diedit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelaku menyebut Fadil menerima suap dari Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.
” Fadil diduga menerima suap dari Ferdy Sambo agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022,” demikian tulisan pada Wikipedia hasil editan pelaku.
Pada bagian “kasus terkenal yang ditangani Fadil” disebut ada satu kasus yang menyebut bahwa Fadil tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J yang dimaksud adalah Nopryansyah Yosua Hutabarat yang tewas baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh melaporkan penyuntingan di Wikipedia tersebut ke Polda Metro pada 26 Juli 2022. Penyunting profil Fadil Imran ini dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Unit Siber Ditkrimsus Polda Metro yang menangani kasus pengeditan profil Kapolda Metro langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Nyoman Edi.
Beruntung pasca penangkapan, Irjen Pol Fadil Imran yang namanya dirusak dan difitnah yang kemudia disebarkan di media sosial malah justru memaafkan tersangka Nyoman. Fadil Imaran meminta ke penyidik agar kasus tersebut tidak diproses hukum.
Sahabat Polisi yang melaporkan kasus ini pun mencabut pengaduannya. Saat di tanya Fadil kesehariannya, Nyoman yang mengenakab baju tahanan berwarna oranye mengaku sebagai pemain saham.
Fadil megatakan, dari awal tidak ingin melaporkan, tidak merasa sakit hati dengan editan Nyoman di profil Wikipedia-nya. “Bagi saya itu menjadi risiko sebagai seorang pejabat publik, apalagi dalam tugas-tugas mengungkap peristiwa berbasis fakta dan mencari kebenaran, itu biasa,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Ia pun tak menginginkan kasus ini tidak diteruskan ke jalur hukum karena baginya itu sesuatu hal yang biasa dan wajar. ” Saya maafkan. Yang penting Nyoman menyadari bahwa ini adalah pengalaman buruk. Jangan diulangi lagi,” pinta Fadil Imran.
Fadil pun juga menuturkan dalam hal ini bukan hanya kepada Nyoman, melainkan ke seluruh masyarakat. Karena itu Fadil Irjen mengimbau agar berpedoman pada etika dalam berinternet atau norma berinternet.
“Saya ingin mengedukasi kepada semua, jangan Anda pernah berpikir dalam kesendirian bersama jaringan internet maka Anda akan bisa lari dan bersembunyi. Dunia siber itu penuh dengan jejak-jejak digital yang bisa ditelusuri,”tukas Fadil.
Dikatakan Fadil, berekspresi itu adalah hak. ” Tapi harus diingat, ketika kita berekspresi ada norma. Di internet ada etika berinternet, netiket namanya,”tandas Fadil.
