Journal Reportase
Breaking News

Dimaafkan, Kapolda Metro Tempuh Keadilan Restoratif Tersangka Penyebar Berita Bohong Nyoman Edi Terhindar dari Jeratan Hukum


JAKARTA- JOURNALREPORTASE-  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol.  M. Fadil Imran mengambil langkah sungguh bijaksana terhadap seorang pemuda bernama Nyoman Edi (33), tersangka yang mengedit profil dirinya di Laman Wikipedia.

Layaknya seorang Bapak menasehati anaknya dengan sabar dan bijaksana akhirnya  Nyoman terlepas dari pidana akibat perbuatan  yang tak beretika  dengan menyebarkan kabar bohong di media sosial.

Adegan video berdurasi 4 menit  ini pertemuan Fadil Imran dengan  Nyoman diunggah di akun Instagram resmi Kapolda Metro Jaya, Sabtu (30/7/2022). Fadil Imran dengan tidak memakai pakaian dinas melainkan mengenakan kemeja putih  berbicara empat mata langsung kepada sang tersangka Nyoman.

“Saya maafkan dan tidak memproses hukum terhadap Nyoman melainkan  menempuh jalur restorative justice. Jalur ini saya lakukan agar kedepan Nyoman menyadari bahwa perbuatan itu tidaklah dibenarkan,” demikian  Fadil menuturkan.

Mendapatkan  tutur kebaikan dari Kapolda Metro ini, Nyoman pun tak kuasa menahan rasa haru. Pasalnya  dengan dimaafkan oleh Fadil, otomatis Nyoman bisa keluar dari ancaman pidana penjara yang dihadapi.

Jenderal bintang dua ini ikut membantu mencopot kaos tahanan yang dikenakan Nyoman dan bisa menghirup udara bebas, berkumpul dengan keluarganya.

Dijelaskan Fadil, dalam menghadapi persoalan, polisi tidak selalu menggunakan jalur penegakan hukum. Pada kasus yang dialaminya, Fadil Imran menyatakan menggunakan jalur restorative justice.

Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif telah diterapkan sebagai pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara yang tidak dibawa ke ranah hukum melainkan diselesaikan dalam proses dialog dan mediasi.

Tujuan penyelesaian hukum dengan mediasi memberi banyak manfaat. Pertama, penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Melalui mediasi dan dialog, solusi yang dihasilkan tidak membawa dendam atau ganjalan laiknya putusan pengadilan.

Kedua, tercapai asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang. Prinsip restorative justice ini mencuat pada kepemiminan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum kasus ini menyeret Nyoman masuk bui biodata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Wikipedia telah diedit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelaku menyebut Fadil menerima suap dari Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.

” Fadil diduga menerima suap dari Ferdy Sambo agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022,” demikian tulisan pada Wikipedia hasil editan pelaku.

Pada bagian “kasus terkenal yang ditangani Fadil” disebut ada satu kasus yang menyebut bahwa Fadil tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigadir J yang dimaksud adalah Nopryansyah Yosua Hutabarat yang tewas baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh melaporkan penyuntingan di Wikipedia tersebut ke Polda Metro pada 26 Juli 2022. Penyunting profil Fadil Imran ini dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Unit Siber Ditkrimsus Polda Metro  yang menangani kasus  pengeditan  profil Kapolda Metro langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Nyoman Edi.

Beruntung pasca penangkapan, Irjen Pol Fadil Imran yang namanya dirusak  dan difitnah yang kemudia disebarkan di media sosial malah justru  memaafkan tersangka Nyoman. Fadil Imaran  meminta ke penyidik agar kasus tersebut tidak  diproses hukum.

Sahabat Polisi yang melaporkan kasus ini pun mencabut pengaduannya. Saat di tanya Fadil kesehariannya,  Nyoman yang mengenakab baju tahanan berwarna oranye mengaku sebagai pemain saham.

Fadil megatakan, dari awal tidak ingin melaporkan, tidak merasa sakit hati dengan editan Nyoman di profil Wikipedia-nya. “Bagi saya itu menjadi risiko sebagai seorang pejabat publik, apalagi dalam tugas-tugas mengungkap peristiwa berbasis fakta dan mencari kebenaran, itu biasa,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Ia pun  tak menginginkan kasus ini tidak diteruskan ke jalur hukum karena baginya itu sesuatu hal yang biasa dan wajar. ” Saya maafkan. Yang penting Nyoman menyadari bahwa ini adalah pengalaman buruk. Jangan diulangi lagi,” pinta Fadil Imran.

Fadil pun juga menuturkan  dalam hal ini bukan hanya kepada Nyoman, melainkan ke seluruh masyarakat. Karena itu Fadil Irjen mengimbau agar berpedoman pada etika dalam berinternet atau norma berinternet.

“Saya ingin mengedukasi kepada semua, jangan Anda pernah berpikir dalam kesendirian bersama jaringan internet maka Anda akan bisa lari dan bersembunyi. Dunia siber itu penuh dengan jejak-jejak digital yang bisa ditelusuri,”tukas  Fadil.

Dikatakan Fadil,  berekspresi itu adalah hak. ” Tapi harus diingat, ketika kita berekspresi ada norma. Di internet ada etika berinternet, netiket namanya,”tandas Fadil.

Related posts

Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Pabrik Produksi Narkotika Beromzet Rp 12 Miliar di Depok, Empat Tersangka Diringkus

JournalReportase

Pastikan Mudik Aman Dan Nyaman Kapolda Metro Jaya Tinjau Terminal Pulogebang

JournalReportase

Ngarang Cerita Bocah SD Lepas Dari Penculikan Viral Di Medsos

JournalReportase

Leave a Comment