Journal Reportase
Kriminal

Pelaku dan Dua Penadah Sepeda Motor Curian Ditangkap Polisi

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R dan dua orang penadah berinisial F dan RPM diamankan Polsek Palmerah

Tersangka R diamankan polisi lantaran mencuri dan menjual satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan mencopot secara satuan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Palmerah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial R

“Pelaku R menjual hasil curian sepeda motor secara satuan kepada 2 orang penadah berinisial F dan RPM,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Jumat, 15/7/2022

Sementara Kapolsek Palmerah, Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.

“Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.

Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Rata-rata sepeda motor sasarannya yakni sepeda motor keluaran baru.

“Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T,” ungkapnya.

Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas.

“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Kepergok Mencuri Sapi Pelaku Kemudian Diamankan Cobra

Tersangka Pencurian Rumsong di Kedoya Selatan Diserahkan Ke Kejaksaan, Kanit Reskrim : Tinggal Menunggu Disidang

redaksi JournalReportase

Kapolres Perintahkan Kepada Anggotanya Tangkap Secepatnya Pelaku Kejahatan Anak

redaksi JournalReportase

Leave a Comment