Journal Reportase
Breaking News

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong Diringkus Polisi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polsek Cengkareng mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat aksi pencurian rumah kosong (rumsong) di jalan Mawar Blok f 15, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat, (1/7/2022). Barang beharga senilai ratusan juta dibawa kabur oleh para pelaku.

Aksi pencurian rumsong tersebut terekam dalam CCTV dan nampak jelas ada dua orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah tanpa ijin

mengatakan, saat ini polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, Senin, (4/7/2022).

Sementara Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong.

“Ada 4 pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial Aw als Y (47), CA als J, F als P dan D als M,” ujar Ardhie Demastyo

Lanjut Ardhie mengatakan, Dimana para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda

“Kami mengamankan pelaku AW als Y diamankan diwilayah bekasi kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA als J bersama istrinya F als P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti,” bebernya.

Tak berhenti disitu saja, Ardhie menjelaskan, anggota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D als M didaerah bogor Jawa Barat

Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa diantara pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama.

Dua orang pelaku yang merupakan residivis yaitu Aw als Y merupakan residivis tahun 2020 dan CA als J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang. ” Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang dpo yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Ardhie

Ardhie menjelaskan para pelaku merupakan spesialis rumsong. Mereka beraksi bukan hanya diwilayah Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.

Ardhie menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan. ” Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah jangan lupa sampaikan ketetangga terdekat,” ucapnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Di Jalan Kunir Pinangsia, Petugas Tindak 13 Pelanggar Prokes

JournalReportase

Tutup Mata, IMB Rumah Tinggal Bangunan Ruko di Moch Kahfi I Berdiri Megah

JournalReportase

Mochamad Syaiful Menangkan Sengketa Waris Hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA)

journalreportase

Leave a Comment