JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan berbagai jenis narkoba yang di sita Kepolisian dari hasil pengungkapan kejahatan penyalagunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dihadiri oleh Seksi Intelijen, Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pihak Polres Metro Jakarta Barat, dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (31/5).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1424,1231 Gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 Gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 Gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.
Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.
”Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan,” ujar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).
Dwi Agus Arfianto menjelaskan, barang yang disita tersebut berasal dari wilayah jakarta barat. Brang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan
Selain itu juga pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan
“Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi,” ucapnya
Selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak
Ia pum mengatakan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut, dan terhadap pengambilan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian barang bukti.” Tidak ada pungutan biaya apapun,” tegasnya
” Pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan,” tutupnya
