Journal Reportase
TNI/POLRI

Satgas Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

BATAM- JOURNALREPORTASE- Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI AL berhasil menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir bernilai miliaran rupiah di Perairan Pulau Kelapa Gading, Sugi Besar, Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/5).

Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdulah, dalam keterangan pers nya didampingi Danlanal Batam Kolonel Farid Maruf menerangkan penggagalan kasus pengiriman Baby Lobster (Benur) iIlegal tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya speed (High Speed Craft) yang diduga membawa Benur asal Palembang tujuan Singapura.

Tim Satgas Gabungan TNI AL mendeteksi dua Speed Boat, Satu Speed Boat bermuatan Kotak Sterofom yang diduga Benur dan 1 Speed Boat pengecoh datang dari arah Riau Daratan.

Selanjutnya Tim Satgas Gabungan TNI AL melakukan pengejaran terhadap Speed Boat yang diduga bermuatan Benur. Kejar-kejaran pun terjadi antara Patkamla RHIB II Lanal Batam dengan Speed Boat di Perairan Pulau Kelapa Gading. Setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali Speed Boat membelokkan dan mengkandaskan kapal ke hutan bakau di Perairan Kelapa Gading. Sementara Crew kapal melarikan diri.

Dari hasil pengejaran tersebut, Tim Satgas TNI AL berhasil mengamankan dan memeriksa Speed Boat. Dari hasil pemeriksaan, Satgas AL menyita barang bukti Speed Boat bermesin 300 PK 4 (empat) buah, 95 Kotak Sterofom diduga Benur, Pasport 5 (lima) buah, Pas Kecil atas nama Speed Boat SB. Merzu, Surat Kecakapan 60 Mil, Lampiran Pas Kecil Speed Boat Mesin Yamaha 300 PK 4 (empat) buah, Data Crew List 5 orang ABK, AIS Treking warna Kuning 1 (satu) Buah, serta HP Merk Nokia 1 (satu) buah. Sedangkan Nahkoda/Tekong serta ABK jumlah 5 orang melarikan diri ke Hutan Bakau.

Unsur Patroli yang terlibat dalam penangkapan yakni Patkamla Combat Boat 58 Lanal Batam, RHIB I Lanal Batam, Sea Rider Lanal Tanjung Balai Karimun, serta Patkamla Karimun Lanal Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya pemindahan Barang Bukti Benur serta dokumen hasil pemeriksaan ke Patkamla dengan jarak 200 meter dari lokasi Speed Boat didalam area bakau menuju Dermaga Mako Lanal Batam untuk diamankan di Mako Lanal Batam.

Benur hasil tangkapan selesai dilaksanakan pencacahan/ penghitungan oleh Tim Satgas Gabungan TNI AL bersama KKP, PSDKP, BKIPM Batam, selanjutnya di lepasliarkan di Perairan Pulau Abang. “Seperti kita ketahui bahwa sejak terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengolahan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI, maka bibit Lobster, Kepiting dan Rajungan harus dibudidayakan di wilayah NKRI bahkan dalam provinsi yang sama,”tutup Laksda TNI Arsyad Abdulah.

Related posts

Ketum Persit Kartika Chandra Kirana : Tugas Suami Jauh lebih Baik Dengan Dukungan Keluarga yang Harmonis

redaksi JournalReportase

Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir di Tengah Latopslagab TNI 2026

redaksi JournalReportase

AKBP Agung Pitoyo, Senior Lantas Polda Metro yang Seangkatan dengan Ketua KPK

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»