BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangkalan, Ipda Achirul Anwar, mengungkapkan bahwa Bendahara Desa Klapayan belum bisa hadir dan meminta mengundur waktu panggilan sampai, Kamismendatang.
Padahal jadwal pemangilan itu sudah tetuang di dalam surat permintaan keterangan untuk Mochamad Hasan Bendahara Desa Klapayan Kecamatan Sepulu terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes TA 2019, 2020 dan 2021 Nomor :B/513/III/RES.3.3/2022 tertuang jadwal Hari Selasa 05 April 2022 Jam : 10 :00 WIB.
Dari pantauan beberapa awak media diketahui Sampai jam 15. 00 WIB Bendes tersebut tidak datang di Polres Bangkalan.
” Tadi konfirmasi melalui penasehat hukumnya, hari ini gak bisa hadir. Minta di undur kamis,”ucap Kanit Tipidkor dengan singkat, Selasa, (5/4/ 2022).
Hingga berita ini ditayangkan masih belum diketahui alasan yang jelas atas mangkirnya Mochamad Hasan dari panggilan Polres Bangkalan.
(Tika)
