JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dua orang ABG (Anak Baru Gede) pelaku tawuran antar pelajar yang menyebabkan salah seorang korban tawuran meregang nyawa berhasil di ringkus Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Dua pelaku tawuran yang kini ditetapkan tersangka pembacokan dengan celurit terhadap korban berinisial MFS (17) terungkap dari hasil penyelidikan polisi terkait kasus tawuran. Korban tewas akibat luka bacok dibagian punggung meski sempat dibawa ke rumah sakit oleh teman2 sekolahnya.
“Kasus tawuran yang menyebabkan seorang remaja berinisial MFS (17) meninggal dunia. Korban tewas dengan luka bacokan senjata tajam jenis celurit di bagian punggung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3).
Zulpan memebeberkan dalam kasus ini pihaknya menangkap dua pelaku berinisial SR (15) dan MZA (15). Adapun peristiwa tawuran berdarah itu terjadi di kawasan Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/3/2022).

Berawal oknum pelajar dari salah satu SMK di Tangsel untuk tawuran. Tantangan tawuran melalui Instagram itu kemudian disanggupi korban, yang kebetulan admin dari Instagram SMK tersebut.
“Pada hari Selasa (15/3/22) pukul 7.00 WIB, dengan pesan ‘Besok penataran bisa nggak?’ yang kebetulan merupakan korban menyanggupi. Korban kemudian mengirim info ke temannya lalu mereka kumpul di sebuah warung di kawasan Bonang,” ujar Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu dan Kasat Reskrim Akp Aldo Primananda Putra di Polda Metro Jaya.
Kemudian, kata Zulpan, pada Rabu (16/3/22) korban bersama temannya yang berjumlah sekitar 10 orang bergerak ke lokasi yang telah disepakati untuk tawuran. Namun sesampainya di lokasi, ternyata siswa dari SMK tersebut lebih banyak.
“Korban lalu dibacok dari belakang dengan celurit dan terkena di bagian punggung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, pihaknya turut menyita sejumlah sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku saat membacok korban.
“Barang bukti yang diamankan ada dua buah celurit, stik golf, helm, dan pakaian milik pelaku dan korban,” jelasnya.
Kasus ini juga kata Zulpan sangat memprihatinkan di mana berulang terjadi tawuran dikalangan remaja khusus anak usia belasan tahun berstatus pelajat. Untuk itu Zukpan meminta kepada stake holder terkait untuk bisa membantu pihak kepolisian untuk mencari solusi agar tawuran2 antar pelajar tidak terulang. “Kami dari pihak pihak kepolisian berharap para stake holder dari dinas pendidikan, para guru ataupun orang tua untuk selalu menjaga dengan memberikan wajangan dan arahan perhatian bagi anak2 kita untuk tidak melakukan aksi2 yang menganggu masyarakat atau bahkan kematian atau luka2 terhadap mereka yang tawuran tidak lagi terjadi,” ucap Zulpan.
Dari kasus yang terungkap, perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.
